Berita Kriminal
7 Anggota AKBP Beni Mutahir Juga Diduga Melanggar Kode Etik, Atasan Tewas Ditembak Tahanan
AKBP Beni Mutahir Dirtahti Polda Gorontalo yang meninggal ditembak tahanan narkoba disebut melanggar kode etik profesi.
TRIBUNJATENG.COM, GORONTALO - AKBP Beni Mutahir Dirtahti Polda Gorontalo yang meninggal ditembak tahanan narkoba disebut melanggar kode etik profesi.
Tidak hanya itu, tujuh anggotanya juga ditetapkan melanggar kode etik Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian soal Etika Kelembagaan.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menjelaskan AKBP Beni disebut menyalahgunakan posisinya sebagai Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) untuk mengeluarkan tahanan narkoba berinisial RY.
RY kemudian menembak AKBP Beni di bagian kepala yang menyebabkan perwira menengah itu meninggal dunia.
Baca juga: Terungkap Alasan AKBP Beni Mutahir Antar Tahanan Narkoba Pulang, Awal Mula Dirtahti Tewas Ditembak
Baca juga: Sebelum Ditembak, AKBP Beni Sempat Cekcok dan Tampar Pelaku yang Tak Mau Kembali ke Sel
Baca juga: Istri Tak Sadarkan Diri saat Jenazah AKBP Beni Korban Penembakan Tahanan Disemayamkan di Rumah Duka
AKBP Beni Mutahir justru menyalahgunakan wewenangnya untuk mengizinkan RY pulang ke rumah.
"AKBP Beni Mutahir melanggar Pasal 13 Ayat 1. Pasal itu menyebutkan setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan,” ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, di Media Center Polda Gorontalo, Rabu (23/3/2022).
Selanjutnya, Beni juga dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf f yang berbunyi, “dilarang mengeluarkan tahanan tanpa perintah tertulis dari penyidik, atasan penyidik atau penuntut umum, atau hakim yang berwenang," kata Wahyu melengkapi.
Tidak hanya Beni, tujuh anggota Polri yang bertugas menjaga RY saat itu, juga melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian soal Etika Kelembagaan.
Kata Wahyu, ketujuh anggota itu tidak mencegah perbuatan Beni dalam mengeluarkan tahanan.
Sebab meski ia adalah atasan mereka, namun dalam Pasal 7 ayat 3 menyebutkan, setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.
Mestinya, tujuh anggota itu melaporkan kepada atasan pemberi perintah atas penolakan perintah yang dilakukannya untuk mendapatkan perlindungan hukum dari atasan pemberi perintah.
Artinya, dalam kasus itu AKBP Beni Mutahir menyalahgunakan jabatannya, dan para bawahannya juga melanggar karena tidak mencegah perbuatan Beni.
Saat ini kata Wahyu, Bid Propam Polda Gorontalo melakukan pemeriksaan kepada anggota Polri yang melanggar tersebut.
"Kasus ini masih dalam audit investigasi untuk dilanjutkan ke proses sidang Komisi Kode Etik," kata Wahyu.
Kronologi