Berita Jepara
Lelang Jabatan, Bupati Jepara Akan Seret Oknum yang Berani Jual Beli Jabatan
Pernyataan Wakil Ketua DPRD Jepara bahwa pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) cacat hukum tidak benar.
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pernyataan Wakil Ketua DPRD Jepara bahwa pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) cacat hukum tidak benar.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara Ony Sulistijawan menegaskan, pembentukan Pansel JPTP berdasarkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sebelum membentuk pansel, lanjutnya, Bupati Jepara telah bersurat ke KASN pada 25 Februari 2022.
Surat nomor 800/031 itu tentang permohonan rekomendasi seleksi terbuka pengisian JPTP.
“Atas permohonan tersebut kami telah menerima balasan berupa rekomendasi dari KASN dengan surat nomor B-1053/JP.00.00/03/2022 tanggal 15 Maret 2022, perihal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara,” terang Ony Sulistijawan.
Ony berharap, legislatif sebagai mitra kerjanya klarifikasi terlebih dahulu sebelum disampaikan melalui media massa agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Sebab informasi yang salah akan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Ony kemudian menjelaskan alasan pengisian jabatan yang kosong di lingkungan Pemkab Jepara.
Menurutnya, pengisian jabatan untuk mengoptimalkan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam proses pengisian jabatan, pihaknya selalu mengedepankan aturan, dan memastikan tidak akan ada jual jabatan yang menjadi kekhawatiran sebagian kalangan.
Kata Ony, Bupati Jepara Dian Kristiandi berpesan agar masyarakat ikut mengawasi proses pengisian jabatan atau mutasi. Jika dalam proses lelang jabatan ada yang bermain atau transaksi jabatan, bupati sendiri yang akan menyeret ke pihak yang berwajib.
“Pesan Pak Bupati, silakan semua pihak ikut mengawasi jalannya lelang jabatan ini, dan beliau sendiri yang akan membawa kepada pihak yang berwajib jika terbukti adanya jual beli jabatan tersebut,” tegasnya.
Untuk diketahui, seleksi ini untuk mengisi jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Direktur RSU RA Kartini dan Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan SDM. (*)