Berita Kriminal
Terungkap Alasan AKBP Beni Mutahir Antar Tahanan Narkoba Pulang, Awal Mula Dirtahti Tewas Ditembak
Benang merah peristiwa tahanan narkoba menembak kepala AKBP Beni Mutahir terungkap.
Usai melakukan perbuatannya, pelaku lantas menyerahkan senjata itu kepada adiknya.
Ia lantas berupaya kabur menuju bandara.
Namun karena tidak memiliki tiket, ia pun berinisiatif bersembunyi terlebih dahulu rumah orangtuanya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dan adiknya disangkakan menggunakan pasal 338 KUHP tentang pidana pembunuhan yang disengaja.
Sementara adik pelaku berinisial R-TY dikenakan undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang keterkaitan senjata api ilegal.
Polda Gorontalo menyangkakan pelaku menggunakan pasal 338 KUHP tentang pidana pembunuhan yang disengaja.
Tidak hanya pelaku, adiknya berinisial RPY juga sangkakan undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang keterkaitan senjata api ilegal.
AKPB Beni diduga langgar kode etik
Polda Gorontalo menegaskan AKBP Beni Mutahir melanggar kode etik profesi.
Alasannya, ia menyalahgunakan posisinya sebagai Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) mengeluarkan tahanan RY, seorang pelaku penembakan terhadap dirinya.
Kendati, RY adalah tahanan kasus narkoba di Polda Gorontalo.
Namun, Beni justru menyalahgunakan wewenangnya untuk mengizinkan RY pulang ke rumah.
Pada berita sebelumnya, disebut RY curhat karena memiliki masalah rumah tangga.
"AKBP Beni Mutahir melanggar Pasal 13 Ayat 1. Pasal itu menyebutkan setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan,” ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, di Media Center Polda Gorontalo, Rabu (23/3/2022).
Selanjutnya, Beni juga dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf f yang berbunyi, “dilarang mengeluarkan tahanan tanpa perintah tertulis dari penyidik, atasan penyidik atau penuntut umum, atau hakim yang berwenang," kata Wahyu melengkapi.