Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Terungkap Alasan AKBP Beni Mutahir Antar Tahanan Narkoba Pulang, Awal Mula Dirtahti Tewas Ditembak

Benang merah peristiwa tahanan narkoba menembak kepala AKBP Beni Mutahir terungkap.

Editor: rival al manaf
TribunGorontalo.com/Agung
Rumah yang diduga sebagai tempat kejadian perkara (TKP) penembakan polisi di Gorontalo, Senin (21/3/2022). 

Tidak hanya Beni, tujuh anggota Polri yang bertugas menjaga RY saat itu, juga melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian soal Etika Kelembagaan.

Kata Wahyu, ketujuh anggota itu tidak mencegah perbuatan Beni dalam mengeluarkan tahanan.

Sebab meski ia adalah atasan mereka, namun dalam Pasal 7 ayat 3 menyebutkan, setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.

Mestinya, tujuh anggota itu melaporkan kepada atasan pemberi perintah atas penolakan perintah yang dilakukannya untuk mendapatkan perlindungan hukum dari atasan pemberi perintah.

Artinya, dalam kasus itu AKBP Beni menyalahgunakan jabatannya, dan para bawahannya juga melanggar karena tidak mencegah perbuatan Beni.

Saat ini kata Wahyu, Bid Propam Polda Gorontalo melakukan pemeriksaan kepada anggota Polri yang melanggar tersebut.

"Kasus ini masih dalam audit investigasi untuk dilanjutkan ke proses sidang Komisi Kode Etik," kata Wahyu.

Kronologi lengkap

Berikut kronologi penembakan pada Senin (21/3/2022) subuh;

- Pelaku mengeluhkan kepada korban bahwa dia mempunyai masalah rumah tangga dengan istrinya.

- Pelaku meminta tolong kepada AKBP Beni agar diantar ke rumahnya.

- Pukul 03.00, pelaku dijemput oleh korban dari ruang tahanan. Korban mengenakan baju koko dan songko. Korban diketahui adalah pengurus masjid, rutin puasa Senin-Kamis. Kemungkinan baru saja salat.

- Korban mengatakan kepada petugas jaga akan membawa pelaku selama 15 menit.

- Korban dan pelaku mendatangi rumah pelaku di Lorong Mangga RT 2 RW 5, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Baca juga: Kronologi Lengkap AKBP Beni Ditembak Tahanan: Korban Tampar Pelaku, 7 Polisi Langgar Kode Etik

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved