Berita Blora
Miris! Cuma Empat Tempat Hiburan Malam yang Berizin di Blora, Puluhan Lainnya Belum
Satpol PP Kabupaten Blora meminta para pemilik kafe harus mau dan bisa komunikasi dengan lingkungan, agar tidak ada gejolak di lapangan.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
PEMKAB BLORA
Dinporabudpar Kabupaten Blora sosialisasikan perda kepada puluhan pemilik tempat hiburan kafe dan karaoke di Kabupaten Blora, Jumat (25/3/2022).
"Dari DPPKAD jelas, bahwa selain izin juga harus ada pemasukan atau pajak."
"Paling tidak salah satulah pajak," ungkap Hendi.
Ditambahkannya, para LC atau PK nantinya akan didata oleh pihak dinas.
"Mereka akan diberi kartu identitas agar pemerintah nantinya bisa lebih mudah untuk memantau," pungkasnya. (*)
Baca juga: Dua Daerah di Jateng Ini Kebanjiran, Relawan Banjarnegara Kirim Buah dan Sayur
Baca juga: Tak Cukup PSIS Semarang, Persipura Masih Butuh Bantuan Tiga Tim Ini, Syarat Bertahan di Liga 1
Baca juga: Hasil Prilly Latuconsina Temui Menpora Zainudin Amali: Sekarang, Pikiran Saya Jadi Lebih Terbuka
Baca juga: Bos Arema FC Bikin Revolusi Besar, Bertemu Muly Munial, Bidik Pemain Berlabel Timnas Indonesia