Berita Viral
Cerita Tingting, PSK 20 Tahun yang Tularkan Penyakit Kelamin, 13 Pria Jadi Korbannya
Namun tiga bulan kemudian, gadis China itu tetap menerima tawaran dari kenalannya untuk melayani para pria hidung belang
Penyakit kelamin yang diderita gadis belia itu terungkap setelah ia mengeluh sakit kepada saudaranya.
Ia mengeluh sakit di organ intim, payudara, pinggang dan perut.
Ia juga mengaku telah lama tidak menstruasi.
Akibat tak kuasa menahan sakit yang luar biasa, ia pun dibawa ke dokter kandungan.
Ternyata dokter kandungan menyatakan jika gadis belia itu mengidap PMS dari berhubungan badan dengan seseorang.
Sosok pelaku terbongkar
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, mengatakan, rudapaksa yang dilakukan tersangka pada anak itu diketahui setelah korban mengeluh sakit pada bagian perut, payudara, pinggang, dan kemaluannya saat buang air kecil.
"Awalnya, korban mengeluh sakit pada saksi yang masih saudaranya pada 7 Januari 2022. Korban juga mengeluh sudah lama tidak menstruasi," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (3/2/2022).
Setelah mendengar keluhan bocah tersebut, kata Imron, saksi tersebut membawa korban ke dokter kandungan untuk mengonsultasikan penyakitnya, tetapi dokter kandungan itu menjelaskan bahwa korban menderita penyakit menular seksual.
Imron mengatakan, saksi tersebut kemudian menanyakan pada korban terkait hubungan badan layaknya suami istri, hingga akhirnya korban mengaku pernah dipaksa berhubungan badan dengan ayah kandungnya.
"Setelah mendengar pengakuan korban, kemudian saksi melaporkan kejadian itu ke kakak kandung korban yang langsung melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian," kata Imron.
Sementara berdasarkan hasil visum, kata Imron, kondisi korban diketahui ada luka robek pada kelaminnya, sehingga hal itu menjadi bukti bahwa korban sudah menjadi korban rudapaksa, kemudian saat itu juga tersangka langsung diamankan.
"Seorang ayah yang seharusnya melindungi, merawat, membesarkan, mendoakan, sampai memeberi sandang dan pangan dengan tega mencabuli dan persetubuhan pada anaknya selama 2 tahun," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sudah 13 Pria Jadi Korban Tingting (20), Gadis Cantik Kerja PSK, Ternyata Tularkan Penyakit Kelamin