Berita Semarang
Firman, Saksi Kasus Korupsi Pemkab Banjarnegara Akui Setor Fee Proyek ke Bupati
Selain Firman, sidang juga menghadirkan dua saksi lainnya, yakni Ahmad Muharris Anwar (kepala Plant PT Jadi Kuat Bersama) dan Azid Barokah (pemilik UD
Penulis: budi susanto | Editor: m nur huda
TribunJateng.com/Budi Susanto
Tiga saksi dihadirkan dalam persidangan kasus korsupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jumat (25/3/2022).
Atas pernyataan Azid tersebut, Ketua Majelis Hakim pun langsung melontarkan pertanyaan, "Kenapa tidak komplain saat penyidik meminta tanda tangan di BAP?"
"Saya tidak paham, Pak, saya hanya tanda tangan," sahut Azid.
STORY HIGHLIGHTS
- Komisaris PT Dieng Persada Nusantara, Firman Harto Yuwono, mengaku telah menyetorkan fee proyek ke Bupati (nonaktif) Banjarnegara, Budhi Sarwono, melalui orang kepercayaan bupati, Kedy Afandi
- Pengakuan soal fee proyek tersebut disampaikan Firman, saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara, di PN Tipikor Semarang, Jumat (25/3)
- Selain Firman, sidang juga menghadirkan dua saksi lainnya, yakni Ahmad Muharris Anwar (kepala Plant PT Jadi Kuat Bersama) dan Azid Barokah (pemilik UD Putra Barokah).
(bud/Tribun Jateng cetak)