Berita Nasional
18 Ruas Tol yang Dilengkapi Tilang Elektronik ETLE Speed Camera, 120 Km/jam Ditilang
Berkendara dengan kecepatan 120 km/jam di Jalan Tol akan ditilang dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) .
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Berkendara dengan kecepatan 120 km/jam di Jalan Tol akan ditilang dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) .
Dikutip dari Kompas.com setidaknya terdapat 18 ruas jalan tol yang dilengkapi dengan kamera tilang elektronik.
Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Weight in Motion (WIM) di jalan tol mulai 1 April 2022.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, kebijakan ini akan berfokus pada dua pelanggaran, yakni pelanggar kecepatan (overspeed) dan over dimension over loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan.
Baca juga: 5 Fakta Kasus Kematian Mahasiswa UI Akseyna, 7 Tahun Tak Kunjung Tuntas, Ayah Korban Surati Kapolri
Baca juga: 20 Tim yang Sudah Memastikan Tiket Putaran Final Piala Dunia 2022, Portugal Masih Berjuang
Baca juga: Video Masjid Jami Kiai Abdul Djalal Awal di Sragen Masih Simpan Tombak Pusaka Paku Buwono IV
Adapun cara mendeteksi pelanggaran overspeed, Korlantas menggunakan speedcam yang bisa menangkap gambar kendaraan lengkap dengan pelat nomor.
Sementara untuk truk ODOL, akan terdeteksi saat melewati sensor WIM.
Aan memaparkan, penerapan tilang elektronik di jalan tol bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas serta mengurangi interaksi petugas dan pelanggar lalu lintas. Salah satunya, potensi pungutan liar yang dilakukan oknum petugas.
“Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, menghindari konflik pelanggar dan petugas,” ujar Aan, dikutip dari laman Korlantas.
Lantas, ruas tol mana saja yang akan menerapkan tilang elektronik?
Ruas tol yang terapkan e-tilang
Tilang elektronik akan diterapkan hampir di seluruh ruas tol di Jawa dan Sumatera. Berikut beberapa ruas tol yang akan menerapkan tilang elektronik:
Tilang pelanggar kecepatan (speedcam):
- Ruas tol Jabodetabek
- Ruas tol Cipularang
- Ruas tol Padaleunyi
- Ruas tol Jakarta-Cikampek
- Ruas tol Paliman-Kanci
- Ruas tol Batang-Semarang
- Ruas tol Semarang-Solo
- Ruas tol Solo-Ngawi
- Ruas tol Ngawi-Kertosono
- Ruas tol Bakauheni KM 108A (Sumatera)
- Ruas tol Bakauheni KM 108B (Sumatera)
- Ruas tol Jagorawi
- Ruas tol JORR Seksi E
- Ruas tol Jakarta-Tangerang
- Ruas tol Padaleunyi
- Ruas tol Semarang Seksi ABC
- Ruas tol Ngawi-Kertosono
- Ruas tol Surabaya-Gempol
Batas kecepatan
Adapun ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.
Permenhub tersebut mengatur batas kecepatan di jalan tol yakni 60 km/jam sampai 100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Simak rinciannya berikut:
Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.
Baca juga: Video Masjid Jami Kiai Abdul Djalal Awal di Sragen Masih Simpan Tombak Pusaka Paku Buwono IV
Baca juga: Jalan Menuju Lokasi Penggrebekan Gas Elpiji di Blora Berbatu, Berjarak 20 Km dari Pusat Kota
Baca juga: Perangkat Desa Sebut Pelaku Diduga Pengoplos Elpiji Baru Sebulan Beroperasi
Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota.
Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan.
Paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan permukiman.
Dijelaskan oleh Aan, dalam penerapan tilang eletronik nanti, pengendara yang melebihi batas kecepatan harus bersiap untuk ditilang.
“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada 'surat cinta' untuk pelanggar membayar denda,” kata Aan.
Artikel ini telah tayang di kompas,com dengan judul Daftar Ruas Tol yang Terapkan Tilang Elektronik Mulai 1 April 2022