Berita Blora
Jalan Menuju Lokasi Penggrebekan Gas Elpiji di Blora Berbatu, Berjarak 20 Km dari Pusat Kota
Jalan menuju lokasi penggrebekan diduga pengoplos gas elpiji berbatu dan jaug dari kota.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: sujarwo
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Jalan menuju lokasi penggrebekan diduga pengoplos gas elpiji di Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora berbatu berjarak 20 Km dari pusat kota Blora.
Untuk menuju ke lokasi juga mel

ewati tiga kecamata yakni Kecamatan Blora, Kecamatan Banjarejo dan Kecamatan Randublatung.
Hingga masuk ke titik lokasi Dukuh Kedungringin, Desa Ngliron hampir lebih dua kilometer berbatu dan bergelombang tak ayal juga berlubang dengan satu jembatan kecil menuju tempat penggrebekan.
Dukuh Kedungringin ini sendiri berada langsung berbatasan dengan hutan atau bisa dikatakan desa mentok hutan sebab tidak ada jalan tembus.
Diketahui, satu rumah di Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora digerebek petugas yang diduga jadi lokasi pengoplosan gas elpiji, Minggu (27/3/2022).
Setidaknya 394 tabung elpiji berbagai ukuran disita polisi, yakni berukuran 3 kilogram dan 12 kilogram.
Kapolres Blora Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aan Hardiansyah mengungkapkan, saat penggrebekan pelaku masih melakukan pengisian gas tiga kg kedalam tabung gas berukuran 12 kg.
"Terdapat tiga pelaku yang dibekuk usai tertangkap basah mengoplos tabung elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram," ucap Kapolres di Mapolres Blora, Senin (28/3/2022).
Selain mengamankan ratusan tabung gas, polisi juga membawa barang bukti berupa lem, tang, alat regulator, hingga sejumlah ponsel dari tempat penggrebekan tersebut.
Sejauh ini, polisi masih memeriksa dan menyelidiki lebih lanjut terhadap ketiga pelaku yang diringkus.
Tiga tersangka yang diringkus mengaku hanya sebagai karyawan dan diberikan upah seratus ribu sekali kerja.
Mereka mengaku dua hari sekali melakukan pengoplosan gas tersebut. Pemilik rumah yang juga merupakan pelaku usaha tersebut sampai saat ini masih dalan proses pengejaran polisi.
Tidak cuma itu, para pelaku juga diduga melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf D nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 106 UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Harga gas yang dipasarkan di daerah sekitar untuk 12 kg dijual dengan harga seratus enam puluh ribu rupiah.
Sementara itu, Kepala Desa, Perangkat Desa serta warga tak mengetahui saat petugas melakukan penggrebekan. (*)
WISATA BLORA : Berikut Destinasi Wisata di Blora Yang Bisa Kamu Kunjungi Saat Liburan |
![]() |
---|
Oro-oro Kesongo Blora Kembali Meletus, ketinggian Semburan Capai 15 Meter Lebih |
![]() |
---|
Warga Ketringan Syukuran Pembangunan Jalan, Pemkab Komitmen Lanjutkan Pembangunan infrastruktur |
![]() |
---|
Komunitas Mahasiswa Cepu Gelar Blora Job Fair dan Campus Expo 2023, Ini Kata Bupati Blora |
![]() |
---|
Warga Curhat Tentang Isu Penculikan Anak, Begini Tanggapan Kapolres Blora Saat di Desa Sambong |
![]() |
---|