Berita Nasional
Kata Dokter Terawan soal Dipecat dari IDI, Bagaimana Karir ke Depannya?
Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat IDI merekomendasikan pemberhentian Terawan sebagai anggota IDI
TRIBUNJATENG.COM - Keputusan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memecat Terawan Agus Putranto sebagai anggota masih menjadi sorotan.
Dokter Terawan pun memberikan tanggapannya.
Mantan Menteri Kesehatan menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada rekan sejawatnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat IDI merekomendasikan pemberhentian Terawan sebagai anggota IDI.
Baca juga: Viral Atang Korban Kecelakaan 2,5 Tahun Lumpuh Tak Punya Biaya Berobat, Pemkab Sukoharjo Bergerak
Baca juga: Maling Ini Beraksi Curi Motor Sambil Menggendong Balita, Polisi: Modusnya Agak Unik
Hal ini lantaran dr Terawan dianggap melakukan pelanggaran kode etik berat.
Dilansir dari Tribunnews, Terawan mengaku bangga dan terhormat berhimpun di IDI.
"Sampai hari ini saya masih sangat bangga dan merasa terhormat berhimpun di sana (IDI)," kata Terawan sebagaimana ditirukan Tm Komunikasi Terawan, Andi, Senin (28/3/2022), dikutip dari Kompas.com via Tribunnews.
Lebih lanjut, ia meminta kepada rekan sesama dokter agar menahan demi supaya tidak memunculkan kekisruhan publik.
Pasalnya saat ini masih pandemi Covid-19.
Kemudian ia menegaskan dirinya menyayangi saudara-saudara sejawatnya di IDI dan menganggap mereka sebagai saudara kandung.
Terkait keputusan pemberhentian dirinya, Terawan menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada rekan sejawatnya.
Sayangnya, hingga berita ini ditulis, pihak IDI belum memberikan pernyataan resmi.
Upaya konfirmasi yang dilakukan tim Tribunnews terhadap sejumlah pengurus IDI tidak direspons.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya akan membantu memulai proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya.
"Kemenkes akan memulai dan membantu proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya," kata Budi dalam tayangan di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (29/3/2022).