Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Cara Ganti EKTP Rusak

Syarat Lengkap Urus EKTP Hilang di Klaten Proses Cepat Tanpa Antri

EKTP atau KTP Elektronik merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia.

Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
GOOGLE
Ilustrasi Pergantian E KTP 

Syarat Lengkap Urus EKTP Hilang di Klaten Proses Cepat Tanpa Antri

TRIBUNJATENG.COM – EKTP atau KTP Elektronik merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia.

Sayangnya, seringkali masyarakat mengeluhkan proses pergantian EKTP yang lama dan memakan banyak waktu.

Baca juga: Cara Cepat Urus EKTP Hilang dan Rusak di Kota Semarang Online Lewat Aplikasi SI DnOK

Baca juga: Cara Mengurus EKTP Hilang Secara Online Wilayah Wonogiri, Tidak Perlu Ribet

Baca juga: Syarat Lengkap Ganti EKTP Hilang dan Rusak Area Jepara Tanpa Antri Lama

Baca juga: Cara Mudah Mengurus EKTP Hilang Secara Online di Kabupaten Pati, Lewat Aplikasi Tarjilu Okke

Namun, kali ini Pemerintah khususnya di wilayah Klaten melalui aplikasi online siap melayani masyarakat dengan fasilitas yang semakin mudah.

Warga Klaten bisa melakukan pergantian EKTP baik dengan masalah rusak atau hilang dengan cara yang mudah.

Berikut cara mengganti EKTP bagi warga Klaten dengan menggunakan aplikasi Sipon Keduten:

Anda akan diwajibkan untuk masuk ke link berikut https://pelayanan.dukcapil.klaten.go.id/.

Petugas telah memberikan arahan untuk memasukkan email dan nomor WA pribadi sebagai syarat pendaftaran akun.

Selanjutnya akan ada beberapa menu yang bisa Anda pilih untuk melakukan proses pelayanan secara mandiri.

Dalam menggunakan aplikasi Sipon Keduten Anda tidak dipungut biaya apapun, pelayanan ini bersifat gratis.

Bagi Anda yang akan mengganti EKTP yang telah rusak atau hilang, pilih mennu KTP Elektronik.

Setelah pilih menu KTP Elektronik link akan berubah menjadi seperti ini https://pelayanan.dukcapil.klaten.go.id/pelapor/login

Anda akan diminta untuk mengisi NIK dan Kata Kunci atau Password.

Selanjutnya melalui link tersebut akan diarahkan bagaimana melakukan proses pelayanan mandiri untuk melakukan pergantian KTP Elektronik.

Baik EKTP yang telah rusak atau hilang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved