Berita Tegal
Program Rehab BPJS Kesehatan, Cara Tepat Atasi Tunggakan Iuran
Bincang kreatif kembali hadir dan kali ini membahas program rencana pembayaran bertahap.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: sujarwo

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Bincang kreatif kembali hadir dan kali ini membahas isu cukup menarik yaitu program rencana pembayaran bertahap (Rehab) yang merupakan terobosan terbaru dari BPJS Kesehatan Kabupaten Tegal. Berlangsung di Radio Slawi FM, Selasa (29/3/2022) kemarin.
Dialog yang mengusung tema "Program Rencana Pembayaran Bertahab (Rehab) dan Mobile JKN" menghadirkan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Tegal, Roza Meriana, dan Kepala Bidang penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Kabupaten Tegal, Arofah, sebagai narasumber.
Pada kesempatan ini, Arofah mengatakan bahwa dengan memanfaatkan program Rehab bisa menjadi solusi dan cara mudah masyarakat untuk membayar tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Adapun latar belakang dari program Rehab ini karena banyak dari peserta mandiri yang kesulitan mengangsur iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.
“Tercatat khusus di wilayah Kabupaten Tegal ada 133 ribu peserta yang belum membayar iuran. Jadi program ini adalah solusi untuk peserta yang terlanjur menunggak iuranya, sehingga tidak membayar langsung secara lunas. Jadi masyarakat membayar tunggakan iuran secara bertahap maksimal 24 bulan. Tujuan utama kami tentu untuk meringankan beban peserta,” ungkap Arofah, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Rabu (30/3/2022).
Dijelaskan oleh Arofah, untuk pembayaran program Rehab bisa melalui aplikasi Mobile JKN. Pada aplikasi Mobile JKN terdapat pilihan menu Rehab serta panduanya.
Peserta program Rehab bisa memilih tahapan pembayaran maksimal 12 kali, selain itu peserta juga bisa melihat besaran jumlah tagihan yang harus dibayar sesuai kemampuan.
"Jadi ini sangat meringgankan peserta dibandingkan harus membayar sekaligus, karena sebelum ada program Rehab ini peserta tidak bisa membayar secara cicilan, mengingat sistemnya cost payment sehingga saat hendak melunasi harus dibayar sekaligus,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Tegal, Roza Meriana, menambahkan bahwa BPJS Kesehatan berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi peserta.
Salah satunya dengan memberi kemudahan layanan bagi peserta JKN apalagi diera digitalisasi sekarang yang semunya bergantung pada teknologi seperti smartphone.
Banyak sekali kemudahan yang diberikan oleh aplikasi Mobile JKN.
Saat ini untuk registrasi juga lebih mudah dibandingkan dahulu karena hanya mengisi NIK atau nomor kartu BPJS dan mengisi Nomer telepon. Setelah itu memasukan password dan konfirmasi melalu kode OTP.
Setelah itu, peseta akan mendapatkan banyak sekali fitur yang dihadirkan seperti antrean online, KIS digital, pindah faskes, informasi dan keluhan, konsultasi dokter, cek status kepesertaan peserta JKN, cek ketersediaan tempat tidur, dan masih banyak lagi informasi seputar JKN.
Fitur-fitur tersebut sangat memudahkan bagi peserta karena bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.
“Adanya terobosan seperti ini, maka antrean di kantor BPJS dan antrean di fasilitas kesehatan tidak membludak lagi. Orang-orang tidak perlu mengantre panjang untuk mendapatkan layanan kesehatan. Apa lagi di masa pandemi Covid-19 sekarang ini, sehingga untuk mengurangi kerumunan dan kontak dengan orang banyak," tandas Roza. (*)