Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kanwil Kemenkumham Jateng

Kakanwil Kemenkumham Jateng: Tidak Mau Jadi Pelayan Publik, Silakan Mengundurkan Diri

Ketika menyandang status sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka saat itu juga seseorang didaulat menjadi seorang Pelayan Publik.

Editor: abduh imanulhaq
KEMENKUMHAM JATENG
Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah A Yuspahruddin memberikan arahan kepada para CPNS baru di UTC Convention Hotel Semarang, Jumat (1/4). 

"Maka dari itu Pegawai Pemasyarakatan harus disiplin. Harus seperti militer, karena tugas Anda berat," tegasnya lagi.

"Untuk menjadi pegawai Lapas Rutan itu syaratnya harus memenuhi standar minimum rules yang sudah ditetapkan oleh PBB. Integritas pribadi yang baik, punya nilai kemanusiaan, harus punya kemampuan professional, harus punya kecocokan dalam bekerja," katanya menambahkan.

Penutup, Kakanwil memerintahkan untuk segera bekerja dengan sebaik-baiknya dengan mempelajari aturan yang ada.

Pada kegiatan itu, Yuspahruddin juga menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan kepada perwakilan CPNS.

Kegiatan disaksikan oleh para Pimpinan Tinggi dan Pejabat Administrasi Kantor Wilayah serta Kepala UPT yang akan menerima tambahan personel. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved