Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Selebriti

Korban Warga Solo Laporkan Kapten Vincent, Kasus Dugaan Penipuan Modus Mirip Indra Kenz

Finsensius mengatakan, kliennya sengaja tidak mengumbar laporan terhadap Kapten Vincent dengan alasan khawatir Vincent menghilangkan barang bukti.

Editor: deni setiawan
INSTAGRAM/@vincentraditya
Pilot sekaligus konten kreator, Vincent Raditya atau akrab disapa Kapten Vincent. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Setelah Indra Kenz dan Doni Salmanan, kini giliran Kapten Vincent.

Nama Kapten Vincent atau Vincent Raditya dikabarkan masuk dalam daftar pelaporan warga di Polda Metro Jaya.

Dia dilaporkan atas dugaan kasus penipuan berkedok binary option Oxtrade.

Baca juga: Kades Guntur Demak Muslikan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jual Beli Jabatan

Baca juga: Kolektor Laporkan Dugaan Penipuan: Beli 2 Jam Tangan Mewah Rp77 M, tapi Tak Kunjung Terima Barang

Baca juga: Waspada Penipuan! Foto dan Nama Walikota Semarang Hendi Dicatut Dipakai Profil Whatsapp WA

Baca juga: Kesaksian Warga Pekalongan Korban Penipuan Emak-emak Tawarkan Bansos: Dia Minta Saya Ganti Baju

Sang kreator konten yang berprofesi pilot itu dilaporkan dua kali ke Polda Metro Jaya oleh orang yang mengaku sebagai korban.

Laporan pertama bernomor LP/B/1578/III/2022/SPKT POLDA METRO JAYA pada 28 Maret 2022 oleh seseorang berinisial MMH asal Solo.

"Kami sudah lapor lebih awal."

"Bahkan pelapor sudah dimintai keterangan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum MMH, Finsensius Mendrofa seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (2/4/2022).

Finsensius mengatakan, kliennya sengaja tidak mengumbar laporan terhadap Kapten Vincent dengan alasan khawatir Vincent menghilangkan barang bukti.

"Yang kemarin lapor itu satu orang."

"Rugi Rp 50 juta-an ke ataslah."

"Tapi kan banyak korban yang lain, cuma yang buat LP kemarin itu satu orang saja dari Solo," kata Finsensius.

Sebagai informasi, Finsensius merupakan pihak yang melaporkan Doni Salmanan dan Indra Kenz ke Bareskrim Polri.

Dari laporan MMH, Kapten Vincent disangkakan dengan Pasal 28 ayat (1) junto Pasal 45 A ayat (1) dan/atau Pasal 27 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

Ada juga Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ada juga seseorang berinisial FF juga melaporkan Kapten Vincent terkait kasus yang sama ke Polda Metro Jaya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved