Berita Nasional
Masih Berstatus Saksi, Pria di Video Syur Dea OnlyFans Langsung Kabur Tutupi Muka Usai Diperiksa
Pemeran pria dalam video bermuatan pornografi yang diunggah kreator konten Gusti Ayu Dewanti alias Dea ke platform OnlyFans, masih berstatus saksi.
Dea "OnlyFans" ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, pengungkapan kasus Dea bermula saat anggotanya melakukan patroli siber di wilayah Jakarta Selatan.
Saat itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan konten pornografi yang dibuat Dea di situas OnlyFans.
"Membuat foto-foto yang menampilkan ketelanjangan dan video asusila," kata Auliansyah.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi saat itu, Dea teridentifikasi membuat kontennya di salah satu tempat yang di wilayah Malang.
Dea pun ditangkap di kota tersebut.
Sejumlah barang bukti kemudian disita polisi, di antaranya baju cosplay seksi, empat celana dalam, ponsel, kartu ATM, dan laptop.
Polisi menyebutkan, Dea terbukti melakukan tindak pidana pornografi serta melanggar undang-undang soal informasi dan transaksi elekronik.
"Sebagaimana Pasal 21 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Auliansyah. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pria di Video Syur Dea OnlyFans Kabur Usai Diperiksa Polda Metro Jaya, Masih Berstatus Saksi
Baca juga: Pengakuan Pemeran Pria Video Asusila Dea OnliFans Dibongkar Polisi, Kuasa Hukum Menolak Berkomentar