Apa Itu NPWP? Identitas Resmi untuk Administrasi dan Transaksi Pembayaran Pajak
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yakni identitas resmi wajib pajak untuk melaksanakan administrasi dan transaksi pembayaran pajak.
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
5. Isi Formulir Pendaftaran dengan cara login kembali ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah Anda buat.
Jika sudah login maka Anda diminta untuk mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia.
Jika sudah terisi maka akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
Jika sudah mendapat surat keterangan terdaftar sementara, Anda sudah bisa untuk mengirim Formulir Pendaftaran
5. Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
6. Cetak dokumen Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara
Lalu tanda tangani Formulir Registrasi Wajib Pajak
Lengkapi dokumen dan berkas lainnya yang diminta.
7. Jika formulir dan berkas sudah lengkap, saatnya untuk mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar.
Atau bisa langsung diserahkan ke KPP atau melalui Pos Tercatat.
Kirim dokumen yang telah disipakan tadi paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.
Anda dapat memindai (scan) dokumen Anda dan mengunggahnya dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Registration tanpa perlu datang ke KPP.
Jika sudah dikirimkan ke kantor pajak Cek status lewat email secara berkala dari DJP.
Jika statusnya ditolak, bisa jadi ada beberapa data yang kurang, kurang jelas, salah atau dokumen yang diminta tidak lengkap.
Anda bisa memperbaiki itu terlebih dahulu lalu mengulang proses pengirimin ke DJP sekali lagi
Jika statusnya sudah disetujui maka kartu NPWP Anda akan segera dikirim ke alamat yang Anda cantumkan melalui Pos Tercatat. (*)