Energi
Pertamax Penyesuaian Harga, Lonjakan Konsumsi Pertalite Disebut Hanya Bersifat Sementara
Sejak penyesuaian harga Pertamax, kenaikan konsumsi Pertalite yang merupakan komoditas BBM Subsidi langsung terlihat.
Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah, Abdul Mufid menambahkan, keputusan pemerintah untuk menaikkan harga Pertamax bisa dimengerti, mengingat Indonesia hingga saat ini masih menjadi negara importir BBM.
Namun demikian, menurutnya harus tetap mengantisipasi efek domino dari kenaikan Pertamax terhadap komoditas lainnyax sehingga tidak membebani masyarakat, khususnya menengah ke bawah.
"Harus ada langkah pemerintah untuk mengantisipasi efek domino kenaikan. Jangan sampai Pertamax naik, kemudian masyarakat juga sulit mencari Pertalite," imbuhnya.
Mufid mengatakan, pemerintah juga harus meninjau ulang sistem subsidi yang diberikan untuk BBM, sehingga lebih tepat sasaran.
Selain itu, perlu ada mekanisme pengawasan yang lebih tegas, agar masyarakat yang mampu, tidak menggunakan Pertalite yang saat ini sudah menjadi BBM penugasan.
"Mungkin bisa diterapkan sistem pengawasan di SPBU agar kendaraan untuk masyarakat menengah ke atas tidak menggunakan Pertalite," ujarnya.
Mufid juga mengusulkan, penegakan kembali larangan penggunaan BBM subsidi untuk instansi pemerintah.
Baca juga: Takjil Happy Ramadhan - Asem-asem Ala Bupati Demak Eistianah (Mbak Esti)
Baca juga: Siswa SMPN 5 Blora Raih Juara Judo Tingkat Nasional
Baca juga: Ngabuburit di Kampoeng Ramadhan Singgo Joyo Desa Kuryokalangan Pati
"Dulu sudah ada aturan itu agar kendaraan instansi pemerintah tidak pakai BBM subsidi. Sekarang harus diperketat lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan Premium. Aturan ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP.
Dengan keputusan itu, maka Pertalite resmi berstatus sebagai BBM subsidi, sehingga penyalurannya dibatasi sesuai dengan kuota yang ditetapkan pemerintah. Data dari kementerian ESDM menyebutkan, secara keseluruhan jatah Pertalite pada tahun 2022 adalah 23.050.091 KL per tahun.(*)
