Berita Viral
Viral Mahasiswa ITB Buat Sabun Anti Najis, Ini Cara Bersihkan Najis yang Benar Menurut Sabda Nabi
Mahasiswa Institut Teknologi Bandung menciptakan sebuah sabun anti najis.
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
2. Najis Mutawasitoh
Najis mutawasitoh terbagi menjadi dua bagian.
Pertama najis `ainiyah ( عَيْنِيَّة ) yaitu najis yang kelihatan wujudnya, najis ini bisa diketahui dengan ketiga sifatnya, yaitu warna ( لَوْنٌ ) seperti putih, hitam, merah dll, bau ( رِيْحٌ ) dan rasa (طَعْمٌ ) seperti manis dan sebaliknya.
Adapun cara mensucikan najis `ainiyah ini ialah: menghilangkan ketiga sifat tersebut (warna, bau dan rasa) terlebih dulu dan selanjutnya dibasuh dengan air.
Jika salah satu diantara warna dan bau sulit dihilangkan maka dihukumi suci, namun apabila keduanya berkumpul dalam satu tempat dari najis yang tunggal, maka hukumnya masih tetap najis.
Begitu pula rasa yang belum hilang masih dihukumi najis, karena pada umumnya menghilangkan rasa adalah mudah.
Bagian yang kedua dari najis mutawasithoh ialah najis khukmiyah, yaitu najis yang sifat – sifatnya tidak terlihat, seperti air kencing yang sudah kering, dan cara mensucikannya adalah cukup dengan mengalirkan air diatas tempat yang terkena najis, meskipun satu kali aliran.
3. Najis mugholladhoh
Najis ini adalah najisnya anjing dan babi beserta peranakan salah satu dari keduanya, karena ia adalah makhluq yang berasal dari najis makaia juga dihukumi najis.
Jika anjing atau babi kawin dengan hewan lain meskipun dengan hewan yang dagingnya halal dimakan dan kemudian melahirkan anak, maka anaknya dihukumi najis ( mugholladhoh ).
Najis mugholladhoh bisa disucikan dengan cara membasuhnya sebanyak tujuh kali basuhan, dan salah satunya harus dicampur dengan debu.
Dalam sebuah hadits Nabi bersabda :
طَهُوْرُإِنَاءِاَحَدِكُمْ اِذَاوَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ اَنْ يُغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ
“Sucinya wadah air kalian yang dijilat oleh anjing adalah dengan membasuhnya tujuh kali, salah satunya dengan debu” ( HR. Muslim ).
Debu yang digunakan untuk mencampur harus debu yang suci, tidak boleh debu yang najis dan debu yang musta`mal (debu yang telah digunakan untuk bertayamum).
Begitu pula tepung, gamping, debu batu, pasir dan sejenisnya tidak boleh digunakan untuk mencampur air yang akan digunakan untuk membersihkan najis mugholladhoh.