Berita Video
Video Marjani Tidak Terima Dituntut 8 Bulan Oleh JPU, Dituding Mencuri Ikan yang Dijaga Mbah Minto
Marjani masih berhadapan dengan proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Demak.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: abduh imanulhaq
Dia tidak menerima atas tuntutan tersebut dan meminta untuk dibebaskan.
"Saya tidak terima dan mintanya bebas," tuturnya.
Disisi lain ia menyebutkan bahwa luka bekas bacok di punggung sisi kanan telah berangsur sembuh. Dirinya sudah bisa mengendarai sepeda motor.
"Tapi ini sudah dijadwalkan untuk lepas pen. Tapi belum dilepas karena belum punya biaya," tandasnya.
Penasihat hukum Marjani, Herry Darman menyebut ada keganjilan tuntutan 8 bulan yang dikenakan kliennya.
Sebab pelapor dan pemilik kolam yaitu Suhadak tidak melihat sendiri ketika kliennya mencuri ikan.
"Kemudian dalam tuntutan Suhadak mengalami kerugian Rp 3 juta dengan total curian ikan 15 kilogram dimana ikannya adalah ikan jepet dan gabus apakah masuk akal. Tuntutan ini tidak masuk logika hukum," ujarnya.
Menurutnya, persoalan hukum menjerat Marjani sangat dipaksakan. Dia meminta majelis hakim dapat melihat kebenaran saat memutuskan perkara tersebut.
"Pada tuntutan itu Marjani diberatkan karena tidak mengakui kesalahannya. Kalau tidak bersalah kenapa harus mengaku salah. Kemudian masyarakat resah karena Marjani mencuri. Terus yang resah itu siapa," tanyanya.
Ia menilai tuntutan dari JPU sangat dipaksakan. Pihaknya akan melakukan pembelaan kepada kliennya.
"Saya minta JPU jangan terbawa dengan opini yang ada di Demak. Mari kita berbicara fakta hukum yang sebenarnya. Jangan memaksakan bahwa Marjani melakukan pencurian," tuturnya. (*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :