Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ganti EKTP

Cara Urus EKTP Hilang atau Rusak di Kota Tegal Online Lewat Aplikasi Jakwir Cetem, Mudah Tanpa Antre

 Berikut ini cara mengurus EKTP hilang atau rusak di Kota Tegal secara online lewat aplikasi Jakwir Cetem.

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
GOOGLE
Ilustrasi Urus KTP Online 

Cara Urus EKTP Hilang atau Rusak di Kota Tegal Online Lewat Aplikasi Jakwir Cetem, Mudah Tanpa Antre

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini cara mengurus EKTP hilang atau rusak di Kota Tegal secara online lewat aplikasi Jakwir Cetem.

Cara ganti EKTP hilang khusus warga Kota Tegal  bisa lewat aplikasi Jakwir Cetem.

Kini, pengurusan E-KTP hilang atau rusak di Kota Tegal bisa dilakukan dari mana saja.

E-KTP merupakan kartu identitas penting untuk mengurus berbagai hal.

Jika E-KTP hilang, tentu harus segera diurus kembali.

Sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.

Di antaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal

Disdukcapil Kota Tegal kini memiliki laman resmi yang bisa digunakan untuk mengurus berbagai urusan pendataan kependudukan termasuk E-KTP hilang atau rusak.

Selain itu, pengurusan E-KTP hilang atau rusak juga bisa dilakukan secara online di website Disdukcapil Kota Tegal.

Sehingga proses permohonan penggantian KTP hilang dan rusak bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Syarat utama mengurus E-KTP yang hilang adalah surat kehilangan kepolisian dan juga foto KK.

Sementara untuk E-KTP yang rusak perlu foto EKTP rusak dan foto KK.

Berikut ini langkah-langkah urus E-KTP hilang di Kota Tegal:

1. Install aplikasi Jakwir Cetem atau klik link ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved