Ganti EKTP
Cara Urus EKTP Hilang atau Rusak di Kota Tegal Online Lewat Aplikasi Jakwir Cetem, Mudah Tanpa Antre
Berikut ini cara mengurus EKTP hilang atau rusak di Kota Tegal secara online lewat aplikasi Jakwir Cetem.
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
2. Pilih pendaftaran online
3. Masuk ke menu Login. Bagi yang belum pernah mendaftar tap Pendaftaran Baru
4. Masukkan NIK, email, dan nomor Whatsapp yang aktif
5. Lakukan ganti password.
6. Login menggunakan akun yang sudah dibuat
7. Tap menu E-KTP
8. Tap Tambah Pengajuan
9. Masukkan NIK
10. Isi Data Diri
11. Upload KK dengan format JPG
12. Jika KTP hilang harus menyerahkan data dukung yakni surat kehilangan kepolisian bagi E-KTP hilang dan foto E-KTP yang rusak bagi EKTP yang rusak.
13. Tap Upload
Data yang diupload tidak dapat diubah kecuali setelah proses verifikasi oleh petugas.
14. Tap Kirim untuk mendapat nomor register
15. Tunggu hingga status Siap Diambil
Jika status sudah dinyatakan Siap Diambil, datang ke Dukcapil kecamatan dengan berkas yang sudah diupload.
Catatan: Bila menerima email berupa barcode cetak surat keterangan, artinya blangko E-KTP habis. Anda bisa mengurus kembali dengan cara yang sama jika blangko E-KTP sudah tersedia. (*)