Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Pengakuan Kolonel Priyanto Buang Jasad Sejoli Membuat Heran Hakim: Tak Sebanding Pengalaman Tugas

Selepas menabrak Handi dan Salsabila, Priyanto melihat gelagat kepanikan dari Dwi Atmoko

Editor: muslimah
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). 

“Saya punya hubungan emosianal, sudah lama dia (Dwi Atmoko) jaga anak, jaga keluarga saya," kata Priyanto.

Dalam perkara ini, Priyanto menjadi dalang utama kasus pembunuhan berencana sejoli Handi dan Salsabila.

Diketahui, usai peristiwa kecelakaan itu, kedua tubuh korban dibuang ke Sungai Serayu oleh para terdakwa.

Proses rekonstruksi pembuangan mayat sejoli korban kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat yang dilakukan oleh ketiga pelaku yang merupakan oknum TNI di TKP pembuangan Jembatan Sungai Tajum, Desa Menganti, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Senin (3/1/2022).
Proses rekonstruksi pembuangan mayat sejoli korban kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat yang dilakukan oleh ketiga pelaku yang merupakan oknum TNI di TKP pembuangan Jembatan Sungai Tajum, Desa Menganti, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Senin (3/1/2022). (TRIBUNBANYUMAS/Ist. Denpom IV/1 Purwokerto)

Dalam perkara ini, Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

Adapun dalam perkara ini dua terdakwa lain yaitu Koptu Ahmad Sholeh dan Dwi Atmoko diadili secara terpisah.

Menyesal

Priyanto mengaku menyesal telah membuang jasad Handi dan Salsabila ke sungai. Kini, ia menyadari bahwa tindakannya tersebut salah.

“Kami menyesal. Tindakan yang saya lakukan emang salah. Saya akui dan saya menyesal,” kata Priyanto ketika menjawab pertanyaan hakim.

Karena penyesalannya itu, Priyanto berkeinginan bisa menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga Handi dan Salsabila.

“Harapan saya, saya bisa minta maaf kepada keluarganya,” ungkap Priyanto.

Selanjutnya, Priyanto berulang kali menyampaikan penyesalannya karena sudah membuang Handi dan Salsabila ke sungai.

Priyanto mengatakan, kala itu ia tak tahu ada setan yang mendorongnya membuang jasad kedua korban ke sungai.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved