Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

UPDATE: Pelaku Mutilasi Organ Vital di Persawahan Jatimulya Tegal Tidak Ada Indikasi Gangguan Jiwa

Kasus pembunuhan sadis dengan kondisi organ vital (payudara dan alat kelamin) korban terpotong di area persawahan Desa Jatimulya

desta leila kartika
Presskon rilis update pembunuhan keji di area persawahan Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi beberapa waktu lalu, berlangsung di halaman Polres Tegal Jumat (8/4/2022), dipimpin langsung oleh Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa'at (tengah).  

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Kasus pembunuhan sadis dengan kondisi organ vital (payudara dan alat kelamin) korban terpotong di area persawahan Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal beberapa waktu lalu memasuki tahap baru.

Hal ini terungkap dalam preskon rilis kasus di halaman Polres Tegal, Jumat (8/4/2022) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa'at.

Adapun tahap baru yang dimaksud, yaitu pengungkapan hasil pemeriksaan psikologi terhadap tersangka dari Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bagian psikologi Polda Jateng.

Seperti yang diketahui sebelumnya, bahwa tersangka yang diketahui bernama Khadirun (44), menjalankan tes kejiwaan atau pemeriksaan psikologi di RSUD dr Soeselo Slawi.

Hal ini dilakukan mengingat tersangka enggan berbicara dan memilih bungkam diam seribu bahasa. 

Sehingga untuk mempermudah proses penyelidikan maka dilakukan tes psikologi terhadap tersangka, untuk mengetahui apakah yang bersangkutan memang mengalami gangguan jiwa atau tidak.

"Sesuai hasil pemeriksaan dari tim Biro SDM bagian Psikologi Polda Jateng, tersangka tidak ada indikasi gangguan jiwa sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," ujar Kapolres Tegal, AKBP Arie, pada Tribunjateng.com, Jumat (8/4/2022).

Dijelaskan secara rinci oleh Kapolres, pada pendalaman psikologis tersangka pihaknya menggunakan dua sumber yaitu melalui dokter ahli jiwa RSUD dr Soeselo Slawi dan Biro Psikologi Polda Jateng.

Hasilnya? Dari kedua sumber tersebut mengatakan bahwa tersangka tidak mengalami gangguan jiwa dan bisa dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang telah dilakukan yaitu memutilasi korban.

Berdasar pada hasil tersebut, maka perkara kasus mutilasi organ vital yang dialami oleh Kasni (59) akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang ada.

"Terkait motif pelaku kenapa tega melakukan aksi mutilasi tersebut atau hal-hal lain akan kami dalami secepatnya.

Ketika sudah kami ketahui motif nya, maka segera kami update (informasikan) kepada rekan media semua," ungkapnya.

Menurut Kapolres, pada pemeriksaan kali ini, tersangka Khadirun mengalami sedikit perkembangan karena sudah mau berbicara, meskipun masih tergolong menutup diri terutama jika diberi pertanyaan yang mengarah ke kasus mutilasi, tempat kejadian perkara (TKP), situasi di TKP, dan lain-lain.

Tersangka selalu mengelak, menutup diri, dan mengalihkan pembicaraan dari topik mutilasi yang dilakukan.

Kapolres menuturkan, bahwa tersangka saat ditanya meskipun sudah berkenan menjawab tapi jawaban tidak sesuai dengan apa yang ditanyakan petugas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved