Berita Kriminal
Bawa Tidur Wanita Open BO Tarif 5 Juta Padahal Tak Punya Uang, Arief Ternyata Sudah Punya Rencana
Sehari sebelum kejadian pria berkacamata tersebut bertemu dengan korban dan sepakat untuk kencan di hotel pada Jumat (1/4/2022) malam
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muslimah
Tersangka ditangkap beserta barang bukti mobil yang telah diganti plat nomornya.
"Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," tandasnya.
Tidak Punya Uang
Sementara itu Arief Dwi Saputro mengaku mobil yang digondolnya tersebut di parkir di dekat RS Kariadi Semarang selama dua hari.
Setelah itu mobil itu dibawa ke Kampung Banteng.
"Mobil itu belum dibawa ke luar kota. Rencananya mau dipakai sendiri," ujar pria bekerja sebagai sopir travel.
Arief mengaku telah berniat menggondol mobil korban yang dikencaninya.
Dia hanya bermodal nekat, tanpa memiliki uang untuk membayar kencan semalam dengan korban.
"Pas kencan tidak memiliki uang. Tarif saat itu Rp 5 juta," tuturnya.
Dia berniat membawa kabur mobil korban saat pagi harinya. Saat itu korban dalam keadan tertidur.
"Saya baru melakukan ini sekali," kata dia. (*)