Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Kemnaker Buka Posko THR 2022

Dikatakan, Posko THR bertugas untuk memberikan layanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya

Editor: muslimah
ilustrasi thr 

Kemudian, bagi perusahaan yang membayar, namun tidak sesuai ketentuan akan diberi denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar.

Pasal 62 ayat (1) PP No. 36 Tahun 2021 berbunyi “Pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 % (lima persen) dari total tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” 

Denda itu, dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh.

Adapun pengenaan denda juga tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Milani Resti, Kontan.co.id/Ratih Waseso, Kompas.tv)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved