Berita Kendal
Satres Narkoba Polres Kendal Amankan 3 Tersangka Pengedar dan Pemakai Sabu-sabu, Dibeli di Semarang
Polres Kendal mengamankan tiga remaja yang diduga sebagai pengedar dan pemakai sabu-sabu.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Jajaran Satres Narkoba Polres Kendal mengamankan tiga remaja yang diduga sebagai pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu.
Masing-masing adalah MS alias Jim warga Ngabean Boja sebagai pengedar dan pemakai sabu-sabu.
Sedangkan dua tersangka lain WL warga Tosari Brangsong, dan TA warga Sumberejo, Kaliwungu diamankan sebagai pemakai sabu-sabu.
Kasatres Narkoba Polres Kendal, AKP Agus Riyanto mengungkapkan, MS alias Jim ditangkap di wilayah SPBU Sumberejo, Kaliwungu, usai menjualkan sabu-sabu kepada pembelinya.
Polisi mengamankan 2 paket serbuk kristal sabu-sabu dari tangan MS seberat 2,08 gram.
"MS ini kami tangkap setelah menjualkan 1 paket kecil sabu-sabu kepada tersangka TA seharga Rp 200 ribu," terangnya, Jumat (8/4/2022).
Dijelaskan AKP Agus Riyanto, MS mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dengan cara membeli online dengan sistem kirim alamat.
Dia (tersangka) membeli 2 paket sabu-sabu seharga Rp 1,9 juta yang diambil di wilayah Krapyak, Kota Semarang.
Menurut Agus, MS tidak kenal dengan yang bersangkutan, hanya tahu nomer handphonenya saja.
Paket pembelian digunakan untuk transaksi, dan sebagian dipakai sendiri.
"Penangkapan ini berawal dari laporan warga, kami bergerak melakukan serangkaian penyelidikan sejak Kamis, 7 April 2022 kemarin," ujarnya.
Selain itu, Satres Narkoba juga mengamankan WL dan TA di tempat yang yang sama.
Keduanya ditangkap di pinggir Jalan Raya Brangsong saat hendak pergi ke rumah TA.
Polisi mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 0,44 gram dari kedua tersangka, serta beberapa alat hisap (bong) di rumah TA.
WL mengaku membeli sabu-sabu dari TA. Sedangkan TA membelinya dari MS.
"Rencananya, sabu-sabu itu akan dipakai berdua di rumah TA," tambahnya.
Ketiga tersangka bakal dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (*)