Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Akun Medsos Diretas, Umumkan Unjuk Rasa BEM SI 11 April Batal

Jelang aksi unjuk rasa 11 April telepon seluler Koordinator dan Anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) diretas. Mereka mengaku

Editor: m nur huda
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) saat menggelar aksi Tolak UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2020). Mereka menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak pengesahan undang undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR pada 5 Oktober 2020. 

Kabid Humas Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan bahwa aksi unjuk rasa tersebut bisa dibubarkan bila tidak memiliki izin resmi dari kepolisian.

"Tentunya ada UU Nomor 9 Tahun 1998, dalam pasal 15 dijelaskan, demo atau unjuk rasa yang tidak mendapat izin atau laporan kepolisian ini dapat dibubarkan," tegas Zulpan, Jumat.

Zulpan mengatakan, massa aksi unjuk rasa harus terlebih dahulu mengajukan surat pemberitahuan dan permohonan izin kepada kepolisian paling tidak 3x24 jam sebelum pelaksanaan.

"Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 1998. Namun, sampai saat ini kami tidak menerima permohonan untuk penyampaian pendapat di muka umum yang dimaksud," kata Zulpan. "Saya sampaikan ke kelompok masyarakat, apabila ingin menyampaikan pendapat di muka umum atau unjuk rasa, silakan sampaikan ke kepolisian," pungkasnya. (Tribun Network/den/wly/kps/Tribun Jateng Cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved