Berita Kudus
Warga Klumpit Resah, Galian C yang Pernah Telan Korban Jiwa Beroperasi Lagi
Galian C illegal di Desa Klumpit yang pernah mengakibatkan 4 korban jiwa beroperasi kembali.
Penulis: raka f pujangga | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Galian C illegal yang berada di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, yang pernah mengakibatkan empat korban jiwa beroperasi kembali.
Padahal telah disepakati bersama warga, aparat desa, Satpol PP, polisi, dan pengusahanya untuk ditutup.
Informasinya alian itu sudah dilakukan sejak lebih dari sepekan yang lalu. Alat berat berupa beghoe hingga sejumlah truk beroperasi mengeruk tanah dan mengangkutnya ke luar daerah.
Warga Klumpit, M menjelaskan, masyarakat keberatan dengan kembali beroperasinya galian C itu.
Pasalnya kegiatan itu meninggalkan catatan kelam menunjukkan para penggali tak bertanggungjawab. Membiarkan lubang, tanpa menutup kembali.
"Sehingga beberapa waktu lalu ada korban. Ada empat. Bahkan sampai meninggal, sejumlah pengusaha pun telah diadili dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan," terangnya, Senin (11/4/2022).
Efek lain dari beroperasinya galian itu menyebabkan tanah-tanah yang dibawa truk berjatuhan di jalan.
Sehingga saat hujan membuat licin jalan, dan debu bertebaran pada siang hari.
"Terlebih mereka menggunakan jasa orang lLua, sehingga warga tak berani," katanya.
Menurutnya sudah jelas ada kesepakatan tidak boleh ada penggalian. Bahkan papan informasi yang menyatakan larangan itu pun masih tepasang.
"Kemarin barusan saya lihat ada truk lewat. Ada aktivitas pakai alat berat. Hasil tanahnya diangkut truk ke arah barat," imbuhnya.
Dia mengaku kecewa beroperasi lagi karena empat korban bocah itu adalah kerabatnya berharap instansi terkait menindaklanjuti secara tegas.
"Agar tidak lagi ada korban berjatuhan, karena sudah satu mingguan ini berjalan lagi," ujar dia.
Kepala Satpol PP Kholid Seif menjelaskan sesuai kesepakatan antara berbagai pihak lokasi tersebut tidak boleh kembali ditambang.
Kesepakatan itu muncul setelah adanya empat korban yang tewas di lokasi tersebut akibat tercebur di lubang-lubang bekas galian pada (22/1/2020) lalu.
"Hasil kesepakatan waktu itu tidak lagi boleh ditambang. Kemudian ada pemasangan baner. Tertulis jika dilarang menggali di wilayah Desa Klumpit, Gebog," terangnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/aktivitas-galian-c-di-klumprit.jpg)