Berita Kudus
Didik Serahkan Bukti Transfer Rp 10 Juta ke Rekening Aisyah Atas Dugaan Pemerasan Kajari Kudus
Ketua LSM Bimantara, Didik Hadi Saputro menjelaskan, pemeriksaan dimulai pukul 12.30 sampai 15.00 sebanyak 15 pertanyaan
Penulis: raka f pujangga | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Jaksa Agung Muda Pengawasan telah memeriksa selama 2,5 jam terkait kasus pelaporan pemerasan yang diduga dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Senin (12/4/2022).
Ketua LSM Bimantara, Didik Hadi Saputro menjelaskan, pemeriksaan dimulai pukul 12.30 sampai 15.00 sebanyak 15 pertanyaan.
Menurutnya pemeriksaan digelar terpisah bersama Ketua KONI 2010-2018, M Ridwan dan Ketua KONI 2021-2025, Imam Triyanto.
"Pemeriksaan digelar terpisah bersama Haji Ridwan dan Pak Imam. Saya juga diperiksa sebagai pelapor," jelasnya, Selasa (12/4/2022).
Dia menjelaskan, telah memberikan bukti transfer sebesar Rp 10 juta yang dikirimkan ke rekening BCA atas nama Aisyah.
Nomor itu, diduga diberikan Kajari Kudus Ardian, yang selama ini telah berkomunikasi lewat whatsapp.
Baca juga: Emosi Penjual Es Kelapa, Bacok Temannya Karena Sering Pinjam Uang Tapi Tak Mau Bayar
Baca juga: Kisah Pria Asal Jogja Buru Ambulans Tua dan Horor, Penunggu Hilang Setelah Nyebrang Laut
"Selama ini komunikasi lewat whatsapp dan itu diyakini nomor Kajari Kudus," ujar dia.
Permintaan uang itu dilakukan untuk pembelian tiket pesawat dan pembelian tanah sebesar Rp 35 juta.
"Memintanya beberapa kali, tapi yang diberikan hanya satu kali sebesar Rp 10 juta," katanya.
Pihaknya menjelaskan, akan mengumpulkan bukti-bukti yang lainnya sampai hari Kamis (14/4/2022).
"Karena jaksa yang memeriksa ini berada di Semarang sampai hari Kamis," ujar dia.
Beberapa bukti lainnya yang akan disiapkan adalah intimidasi karena akan melaporkan balik kasus tersebut.
"Kami akan menyerahkan bukti intimidasi ini," jelas dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus menyiapkan langkah hukum terkait tuduhan pemerasan terhadap dugaan kasus korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) periode 2016-2021.
Kepala Kejari Kudus, Ardian menyebutkan, tuduhan pemerasan yang dilakukan instansinya dalam penyelidikan kasus itu merupakan fitnah.
"Kabar itu fitnah. Makanya kami juga berencana melaporkan balik atas penyebaran informasi bohong," jelas dia, saat ditemui, Kamis (7/4/2022).
Ardian menyatakan, tidak pernah takut menghadapi fitnah untuk menegakkan hukum di Kabupaten Kudus.
"Yang beri jabatan saya ini Allah, jadi saya tidak takut. Apalagi saya tidak pernah melakukannya," ujar dia.
Saat ini proses penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi di KONI itu juga masih terus berjalan.
Pihaknya akan meminta Inspektorat Kudus untuk membantunya dalam melakukan audit keuangan.
"Masih jalan kasusnya sampai saat ini. Sekarang kami meminta bantuan Inspektorat untuk melakukan audit," jelas dia.
Sementara itu, Kasi Intelejen Kejari Kudus, Arga Maramba membantah, dalam proses penyelidikan kasus itu telah melakukan intimidasi terhadap para saksi yang diperiksa.
"Apa yang dituduhkan tidak benar, sehingga kami akan menyiapkan langkah hukum lanjutan," jelas dia.
Dalam laporannya, ke Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung pada 31 Oktober 2021 yang lalu.
Ketua LSM Didik Hadi Saputro menyebutkan, Kajari beserta Kasi Pidum, Kasi Intel, dan Kasi Datun selalu melakukan intimidasi dan menakut-nakuti akan menahan pengurus yang diperiksa periode 2016-2021.
Sebagaimana dialam Wakil Bendahara KONI Kabupaten Kudus, seorang ibu yang sudah dapat dikatakan 'nenek'.
"Diperiksa mulai jam 09.00 sampai 18.00 juga mengalami intimidasi dan ditakut-takuti sampai menangis," jelasnya.
Selama diminta keterangan, bendahara itu juga tidak boleh memegang handphone sehingga tidak dapat melakukan komunikasi dengan siapapun.
"Hal ini adalah hal yang sangat tidak wajar dan tidak layak dilakukan oleh seorang aparat pemerintah selaku pengayom masyarakat," ujarnya.
Selain itu, Kasi Intel secara terang-terangan meminta uang kepada Ketua KONI Kabupaten Kudus namun tidak diberikan.
Lebih parah lagi, kata dia, Kajari secara terang-terangan melalui telepon telah meminta uang sebanyak Rp 35 juta kepada salah satu pengurus KONI Kabupaten Kudus.
"Namun oleh pengurus tersebut hanya diberikan sebanyak Rp 10 juta," ujar dia.
Karena hanya diberikan Rp 10 juta, kemudian Kajari Kudus sempat mengancam akan mengundang terus pengurus tersebut.
"Intimidasi dan permintaan uang oleh oknum-oknum Kejari Kudus tersebut hingga saat ini masih berlangsung dengan cara mengundang pengurus berulang-ulang seolah-olah sengaja membuat repot dan membuat ketakutan," jelas dia.
Sehingga pada akhirnya pengurus yang diundang tersebut bersedia memberikan uang.
Hal-hal tersebut dinilai merupakan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang Kajari Kudus bersama jajarannya.
"Selain membuat masyarakat Kabupaten Kudus tidak nyaman, juga membuat citra penegak hukum khususnya Jaksa di Indonesia menjadi buruk," ujar dia.
Rencana pihaknya akan diminta keterangannya bertemu Mustaming yang menjabat sebagai Inspektur Muda Intelejen dan Tindak Pidana Khusus, di kantor Kejati Jawa Tengah pada hari Senin (11/4/2022) mendatang. (raf)
(raf)