Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Galian C Ilegal di Klumpit Kudus Beroperasi Lagi, Ini Respons Satpol PP

Galian C ilegal yang berada di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, yang pernah mengakibatkan empat korban jiwa beroperasi kembali.

Penulis: raka f pujangga | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/Raka F Pujangga
Aktivitas truk di Galian C Desa Klumpit 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Galian C ilegal yang berada di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, yang pernah mengakibatkan empat korban jiwa beroperasi kembali.

Padahal sebelumnya telah terjadi kesepakatan bersama antara warga, aparat desa, Satpol PP, polisi, dan pengusaha bahwa galian C tersebut ditutup.

‎Informasi yang diterima Tribun Jateng, galian C di Klumpit itu sudah beroperasi lagi, sejak lebih dari sepekan yang lalu.

Alat berat berupa backhoe dan sejumlah truk beroperasi mengeruk tanah dan mengangkutnya ke luar daerah.

Warga Klumpit, M menjelaskan, masyarakat keberatan dengan kembali beroperasinya galian C itu.

Pasalnya kegiatan itu meninggalkan catatan kelam menunjukkan para penggali tak bertanggung jawab, dengan membiarkan lubang galian, tanpa menutup kembali.

"Beberapa waktu lalu ada korban. Ada empat. Bahkan sampai meninggal. Sejumlah pengusaha pun telah diadili dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan," terang M, Senin (11/4/2022).

Efek lain dari beroperasinya galian itu menyebabkan tanah-tanah yang dibawa truk berjatuhan di jalan. Akibatnya, saat pada siang hari debu beterbangan dan pada saat hujan jalan menjadi licin.

Menurutnya, sudah jelas ada kesepakatan tidak boleh ada penggalian. Bahkan papan informasi yang menyatakan larangan itu pun masih tepasang.

"Kemarin barusan saya lihat ada truk lewat. Ada aktivitas pakai alat berat. Hasil tanahnya diangkut truk ke arah barat," imbuhnya.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus, Kholid Seif menjelaskan, sesuai kesepakatan antara berbagai pihak lokasi tersebut tidak boleh kembali ditambang.

Kesepakatan itu muncul setelah adanya empat korban yang tewas di lokasi tersebut akibat tercebur di lubang-lubang bekas galian, 22 Januari 2020 silam.

"Hasil kesepakatan waktu itu tidak lagi boleh ditambang. Kemudian ada pemasangan baner, tertulis jika dilarang menggali di wilayah Desa Klumpit, Gebog," terangnya. (raf)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved