Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Mantan Anggota DPR Aceh Ditangkap Polisi, Kedapatan Bawa Sabu 20 Kilogram

Seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 20 kilogram.

GOOGLE
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, BANDA ACEH - Seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) ditangkap polisi.

DS diamankan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 20 kilogram.

DS yang juga salah seorang saksi dalam kasus korupsi dana pendidikan (beasiswa) Pemerintah Aceh tahun 2017 itu diamankan petugas di rest area Tol Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (30/3/2022) lalu.

Baca juga: Satres Narkoba Polres Kendal Amankan 3 Tersangka Pengedar dan Pemakai Sabu-sabu, Dibeli di Semarang

Namun, penangkapan tersebut tidak ada kaitan dengan status DS yang menjadi calon kuat tersangka kasus korupsi beasiswa.


"Benar, DS ditangkap atas kasus kepemilikan sabu 20 kilogram.

Ilustrasi sabu
Ilustrasi sabu (Tribunnews)

Kabar itu didapat penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat," jelas Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam keterangannya, Senin (11/4/2022).

Menurut Winardy, saksi lain dalam kasus beasiswa atas nama Ustaz S yang merupakan sahabat sekaligus korlap (koordinator lapangan) DS, sudah dibawa paksa tim khusus Ditreskrimsus Polda Aceh pada 30 Maret 2022, lantaran beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Winardy menambahkan, Ustaz S saat ini masih diperiksa secara intensif di Ditreskrimsus Polda Aceh terkait perannya dalam kasus beasiswa.

Sebab, berdasarkan keterangan saksi lain, Ustaz S memotong dana beasiswa 50-75 persen.

"Ustaz S masih diperiksa sebagai saksi dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka," jelasnya.

"Ustaz S juga dimintai keterangan terkait peran saksi DS semasa menjabat sebagai anggota DPRA," kata Kombes Pol Winardy. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Anggota DPR Aceh Ditangkap di Rest Area Tol Palembang terkait Kasus Kepemilikan 20 Kg Sabu

Baca juga: Kurir Sabu Kudus Diupah Rp 6,3 Juta Sebulan, Modalnya Cuma Kotak Permen

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved