Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Perampok Bank yang Beraksi di Siang Bolong Ini Ternyata Bukan Karyawan Biasa, Pantas Gaji Rp 60 Juta

Namun, nominal itu masih membuat BS gelap mata untuk melakukan aksi perampokan di BJB cabang Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan

Editor: muslimah
Tribun Jakarta
Kolase foto peristiwa perampokan BJB Fatmawati dan Konferensi pers kasusnya. 

TRIBUNJATENG.COM - Perampok ini bikin geger. Ia beraksi sendirian di siang bolong bak di fil-film hollywood.

Ternyata kemudian terungkap, perapok Bank Jabar Banten (BJB) Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan itu punya jabatan mentereng di kantornya.

Ia bukan staf biasa seperti pengakuan sebelumnya.

Belakangan diketahui bahwa perampok berinisial BS (43) itu menduduki jabatan penting di salah satu bank swasta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, BS menjabat sebagai Vice President Group Head Employee Relation & Internal Communication.

Baca juga: 2 Pekan Buron, ABG Pelaku Klitih di Boyolali Tengah Luntang-lantung di Jalan Saat Ditemukan Polisi

Baca juga: Pelatih Legendaris Liga Italia Bicara Peluang AC Milan, Inter Milan, Napoli Raih Gelar Scudetto

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengonfirmasi jabatan pelaku di bank tersebut.

"Betul (pelaku menjabat Vice President bank swasta), akhirnya mengaku juga," kata Budhi saat dikonfirmasi, Selasa (12/4/2022).

Setiap bulannya, BS menerima gaji sebesar Rp 60 juta dari perusahaan tempatnya bekerja.

Namun, nominal itu masih membuat BS gelap mata untuk melakukan aksi perampokan di BJB cabang Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.

"Kalau dilihat dari penghasilan atau gajinya itu sudah cukup besar, kalau gak salah Rp 60 juta per bulan," kata Budhi saat merilis kasus ini, Rabu (6/4/2022).

Pelaku perampokan kantor Bank Jawa Barat (BJB) cabang Fatmawati di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2022).
Pelaku perampokan kantor Bank Jawa Barat (BJB) cabang Fatmawati di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2022). ((istimewa))

Setelah diselidiki, pelaku ternyata terlilit utang dan bakal jatuh tempo dalam waktu dekat. 

Selain itu, BS juga terus menerus ditagih oleh pihak yang meminjamkan uang kepadanya. 

"Karena terlilit utang di mana di hari Jumat nanti sudah jatuh tempo dan yang bersangkutan harus membayar utangnya, dan terus dikejar oleh yang meminjamkan utangnya, sehingga dia timbul pikiran nekat untuk melakukan kejahatan," jelas Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengungkapkan, pelaku meminjam uang kepada temannya untuk membangun bisnis.

"Dia pinjam ke kenalannya, pernah kenal dengan orang itu. Utang tersangka Rp 1,5 miliar," ungkap Ridwan.

Peristiwa perampokan di Bank BJB cabang Fatmawati terjadi pada Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.

Siang itu pelaku berinisial BS (43) datang menggunakan mobil Daihatsu Xenia berwarna silver dan memarkirkan kendaraannya di depan bank.

BS lalu turun dari mobil dan berjalan menuju bank. Ketika itu Bank BJB sudah menutup pelayanan untuk nasabah.

Papan bertuliskan "close" di depan pintu kaca juga sudah terpasang. Namun, BS tak peduli dan langsung masuk ke bank tersebut.

"Kemudian setelah masuk ke bank menodongkan senjata yang menyerupai senjata api. Ditodongkan kepada staf maupun kepada karyawan yang ada di bank," kata Budhi.

Sambil menodongkan senjata, pelaku meminta petugas sekuriti dan karyawan yang ada di dalam bank untuk tiarap.

Namun, salah satu petugas sekuriti berinisial F tidak menuruti permintaan BS sehingga pelaku melepaskan tembakan.

"Tersangka kemudian marah dan menembakan senjata yang dia bawa, dan ternyata dari letusan maupun akibat yang ditimbulkan dari  tembakan itu bukan senjata api," ujar Budhi.

F semakin berani memberikan perlawanan setelah mengetahui senjata yang digunakan bukan senjata api.

Saat F melakukan perlawanan, sebagian karyawan bank keluar dan berteriak meminta pertolongan.

Menurut Budhi, ketika itu mobil patroli polisi juga tengah melintas di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

"Karena melihat orang berhamburan dan ada permintaan tolong, kemudian secara reflek anggota turun dari mobil patroli. Di situ bersama saksi F melakukan penangkapan terhadap tersangka," terang Kapolres.

Dari penangkapan BS, diketahui bahwa senjata yang digunakan merupakan airsoft gun. 

BS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 365 Jo Pasal 53 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pantas Bergaji Rp 60 Juta, Perampok BJB Fatmawati Ternyata Vice President Bank Swasta

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved