Siswi SMP Magelang Nangis Sesenggukan Aborsi Jabang Bayi, Pacarnya Nikahi Wanita Lain
Satreskrim Polres Magelang ungkap aborsi yang dilakukan oleh seorang siswi SMP kelas IX.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Daniel Ari Purnomo
istimewa
PE merupakan kekasih bocah SMP yang melakukan aborsi terhadap jabang bayi hasil hubungan gelapnya
“Kemudian untuk tersangka PE ditetapkan sebagai Tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dengan sangkaan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” jelasnya.
Dihapadan Polisi PE mengaku menyesal atas perbuatannya.
PE berasalan tidak bersedia bertanggungjawab terhadap ABH, karena akan menikahi wanita lain.
“Saya akan menikah dengan wanita lain,” tandasnya.
Berita Terkait