Berita Kabupaten Tegal
Dishub Tegal Akan Buka Gerai Vaksin Covid-19 Bagi Pemudik
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan secara rinci bahwa pemudik wajib memenuhi persyaratan kesehatan
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Pemerintah memang sudah memberikan izin bagi masyarakat yang ingin mudik ke kampung halaman pada momen libur lebaran mendatang.
Tapi ada persyaratan yang wajib dipatuhi mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.
Dijelaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal, Uwes Qoroni, persyaratan bagi pemudik tertera dalam surat edaran Kementerian Perhubungan RI nomor 41 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan mudik gratis angkutan lebaran 1443 hijriyah.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan secara rinci bahwa pemudik wajib memenuhi persyaratan kesehatan.
Pertama, pelaku perjalanan yang telah mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Kedua, pelaku perjalanan yang telah mendapat vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Ketiga, pelaku perjalanan yang telah mendapat vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
"Di Kabupaten Tegal, nantinya kami akan berkoordinasi dengan satgas, Dinas Kesehatan, untuk kemungkinan menyediakan gerai-gerai vaksinasi Covid-19.
Tapi tidak bisa semuanya terlayani mengingat keterbatasan yang ada, sehingga mungkin nantinya sampel saja. Diupayakan sampel nanti yang destinasi ke Kabupaten Tegal dan belum vaksin," ungkap Uwes, pada Tribunjateng.com, Rabu (13/4/2022).
Selain beberapa persyaratan yang sudah disebutkan sebelumnya, Uwes menuturkan, bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan perjalanan tidak bisa menerima vaksin, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Hal tersebut, sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan pelaku mudik belum atau tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sementara untuk pelaku perjalanan yang melaksanakan mudik gratis dengan usia dibawah 6 tahun, dikecualikan ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negat tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Tapi yang bersangkutan wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Intinya untuk gerai vaksinasi Covid-19 kemungkinan tetap ada, tapi pelayanan diutamakan bagi pemudik yang tujuannya ke Kabupaten Tegal," pungkasnya. (dta)