Berita Artis
Pengakuan Putra Siregar Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan
Pemilik PS Store, Putra Siregar membuat pengakuan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemilik PS Store, Putra Siregar membuat pengakuan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Dalam pengakuannya Putra Siregar membantah bahwa dirinya melakukan perkelahian karena masalah perempuan.
Putra Siregar mengakui saat itu ia hanya berusaha melerai perkelahian yang melibatkan temannya.
Baca juga: Promo Terbaru Superindo 14 April 2022 THR Datang Belanja Senang Ikan Nila Merah Diskon 15 Persen
Baca juga: Tanggapan Doddy Sudrajat Setelah Hak Perwalian Gala Sky Dimenangkan H Faisal
Baca juga: Wisatawan Hilang Terseret Arus saat Hendak Berenang di Air Terjun Cunca Wulang Manggarai Barat
Sebelumnya diketahui, Putra Siregar dan Rico Valentino telah menjadi tersangka dugaan kasus pengeroyokan.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut pengeroyokan yang dilakukan Putra Siregar dan artis Rico Valentino bermula dari persoalan perempuan.
Hal tersebut disampaikan Budhi Herdi Susianto saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu (13/4/2022).
"Peristiwa ini dipicu karena ada salah satu kawan perempuan yang ada di kelompok RV dan PS ini mendatangani meja korban NMA," kata Budhi pada wartawan, Rabu (13/4/2022).
Peristiwa itu terjadi pada pukul 02.30 WIB, yang mana kedua tersangka dan korban berada di kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Hanya saja mereka duduk di meja dan grup yang berbeda.
Teman perempuan Putra Siregar dan Rico Valentino lalu mendatangi meja NMA.
Hal tersebut rupanya membuat Rico Valentino tak senang.
"Kemudian kedua tersangka mendatangi korban dan melakukan pemukulan terhadap korban. Tersangka PS bersama-sama di situ dengan RV menendang dan mendorong korban," tuturnya.
Dia menambahkan, pengeroyokan yang dilakukan kedua tersangka itu terekam kamera CCTV di dalam kafe tersebut.
Adapun kamera CCTV itu saat ini dijadikan sebagai bukti oleh polisi terkait kasus itu.
Saat ditemui pertama kali oleh awak media usai menjadi tersangka, Putra Siregar membantah melakukan pengeyorokan.
Ia mengaku hanya berusaha melerai perseteruan antara Rico Valentino dan NMA.
"Gue karena melihat Rico mau dikeroyok, hampir mau meninggal Riconya, terus saya lerai. Makanya, belum bisa banyak komentar saya," kata Putra Siregar.
Saat kejadian tersebut, Putra Siregar mengaku tidak sedang dalam keadaan mabuk ataupun habis minum minuman keras.
"Enggak (mabuk), enggak (minum minuman keras)," kata Putra Siregar.
Putra Siregar mengaku tidak merasa khilaf atas sikapnya dalam peristiwa malam itu.
"Enggak (khilaf), kan Rico-nya itu mau dikeroyok orang, saya ngebela, ngelerai," jelas Putra Siregar.
Lebih jauh, ia berharap dapat berdamai melalui mediasi atas perkara ini.
"Ini pure (murni) melerai, tapi belum bisa banyak komentar, takut salah. Doain semoga bisa mediasi, bulan suci Ramadhan kan," harap Putra.
Sementara itu, Budhi Herdi Susianto mengatakan, Putra Siregar dan Rico terancam mendapat hukuman penjara hingga lima tahun.
"Atas perbuatan tersangka, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," jelas Budhi di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu.
"Kejadian diduga pidana yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan di depan umum atau yang kita kenal dengan istilah pengeroyokan, dengan Pasal 170 KUHP," kata Budhi.
Baca juga: Apa Itu Sajam? Fenomena Klitih, Aksi Kriminalitas Remaja Gunakan Senjata Tajam
Baca juga: Jelang Lebaran, Pengusaha Kue Kering di Salatiga Banjir Pesanan
Baca juga: Mobil Bekas Dijual di Semarang Murah Berkualitas Kamis 14 April 2022
Korban Merasa Dianiaya Tanpa Sebab
Di sisi lain, korban MNA atau N melaporkan keduanya atas dugaan pengeroyokan ke Polres Jakarta Selatan pada 16 Maret 2022.
Kuasa hukum N, Ahmad Ali Fahmi, menjelaskan, korban sebelumnya menanti iktikad baik Putra Siregar dan Rico Valentino untuk meminta maaf setelah pengeroyokan pada 2 Maret 2022.
"Kami menunggu, tapi tidak mau meminta maaf. Akhirnya kami lapor ke polisi, melampirkan visum dan rekaman (kamera) CCTV di lokasi," ucap Fahmi saat itu.
Fahmi mengatakan, kliennya diduga dianiaya oleh Putra Siregar dan Rico Valentio di kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, itu tanpa sebab.
"Klien kami dikeroyok tanpa sebab sekitar jam 02.00 pagi. Tidak tahu (pelaku) terpengaruh alkohol atau tidak," kata Fahmi.
Akibat aksi pengeroyokan itu, korban mengalami luka di wajah, tepatnya di bagian rahang kanan yang diduga akibat pukulan benda tumpul. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Berniat Melerai Bantah Berkelahi, Putra Siregar Kini Berharap Mediasi: Doain Semoga Bisa,