Berita Kriminal
Santriwati Pamit Kencing, Ustaz Muda Ternyata Mengikuti dari Belakang, Toilet Ponpes Jadi Saksi
Usatz muda di Aceh mencabuli santriwatinya di pondok pesantren di Aceh Timur. Pelaku berinisial SF (27) diketahui telah memaksan SR (18).
TRIBUNJATENG.COM, ACEH - Usatz muda di Aceh mencabuli santriwatinya di pondok pesantren di Aceh Timur.
Pelaku berinisial SF (27) diketahui telah memaksan SR (18) lima kali berhubungan badan.
SR tak bisa menolaknya karena pelaku merupakan seorang ustaz di ponpesnya.
Namun lama kelamaan ia tidak bisa menahan amarah dan bercerita kepada ibunya.
Baca juga: Liga Europa : Kalahkan Lyon 3-0, West Ham United akan Tantang Eintracht Frankfurt di Semifinal
Baca juga: Ulah Remaja 16 Tahun Curi Motor Orangtua Sendiri, Polisi Ungkap Karena Salah Pergaulan
Baca juga: Apa Itu Flexing? Istilah Gaul Bahasa Inggris Sering Dipakai di Medsos, Ini Artinya
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Besok Kabupaten Kudus, Ramadhan Hari ke-14 Sabtu 16 April 2022
Aksi bejat ustaz muda merudapaksa santriwati akhirnya terbongkar dan menggegerkan warga.
Bahkan oknum ustaz muda itu nekat menyetubuhi korban di Ponpes hingga melanggar norma agama.
Ustaz muda yang menjadi pelaku utama ditangkap usai menjadikan santriawatinya sebagai budak seks.
Bahkan SR mengaku telah dicabuli ustaz SF sebanyak 5 kali di Ponpes.
SF diketahui sudah menyetubuhi SR sejak masih berusia 15 tahun.
Pelaku berdalih atas dasar suka sama suka.
Bahkan yang lebih memilukan, hubungan terlarang antara oknum ustaz dan santriawati itu terjadi di kamar asrama dan kamar mandi pondok pesantren.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur itu mengaku tak kuasa menahan hawa nafsunya ketika melihat korban.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK melalui keterangan pers, Selasa (12/4/2022), mengatakan, SF ditahan usai dilakukan pemeriksaan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Aceh Timur pada Jumat (8/4/2022) lalu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan Jumat lalu, SF terbukti melakukan persetubuhan terhadap seorang santriwati di bawah umur dan dikuatkan beberapa alat bukti, sehingga kini dia sudah ditahan," ungkap Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK.
Saat ini kasusnya dalam proses pemberkasan untuk dilimpahi ke kejaksaan.
Kepada polisi, SF mengaku telah menyetubuhi SR sejak pertengahan tahun 2018 hingga November 2021.
Adapun korban merupakan warga warga Pangkalan Susu, Sumatera Utara (Sumut).
Kejadian pertama bermula saat SF melihat SR tengah sendirian di dalam kamar.
SF kemudian masuk sendirian dan menghampiri SR melalui jendela.
Setelah berhasil masuk, SF pun mengajak SR untuk melakukan hubungan badan.
Kondisi ini didukung dengan suasana asrama yang sedang sepi dari santriawati lainnya.
Selain itu, SF mengaku pernah melakukan hubungan badan dengan SR di kamar mandi.
Ini dilakukannya saat korban ijin dari jam belajar dengan alasan hendak buang air kecil.
Namun, SF menyusul dari belakang dan mereka pun kembali melakukan aktivitas terlarang itu.
Lama kelamaan SR merasa jenuh kepada SF karena ia menyadari jika hanya dijadikan budak seksnya saja.
SR pun akhirnya menceritakan kejadiannya ini kepada orang tuanya.
SR mengaku telah dicabuli sebanyak 5 kali oleh pelaku di Ponpes.
"Orang tua korban tidak terima atas perbuatan pelaku yang menimpa putrinya, sehingga ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur, Selasa (23/11/2021) lalu," ungkap Kasat Reskrim.
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Besok di Kabupaten Kendal, Ramadhan Hari ke-14 Sabtu 16 April 2022
Baca juga: Diler Mobil di Semarang Dibobol Maling, Terungkap Kenapa Maling leluasa Masuk, Kerugian Puluhan Juta
Baca juga: Petunjuk tentang Sosok Pelatih Persija Jadi Indikasi Paul Munster Makin Dekat ke PSIS Semarang
Sebelum dilakukan penahanan kepada pelaku, petugas telah mengambil keterangan dari ahli visum et pepertum, ahli psikologi forensik, kuasa hukum pelaku, serta rangkaian gelar perkara.
Atas perbuatannya ini SF disangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Adapun hukuman yang diterimanya adalah penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Ustaz Muda di Aceh Timur Jadikan Santriwati Budak Nafsu, Dirudapaksa di WC Hingga Kamar Ponpes,