Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mudik Lebaran 2022

Simak! Ini Syarat Terbaru Mudik Lebaran 2022, Berlaku di Semua Moda Transportasi

Masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara wajib mengisi eHAC.

Editor: deni setiawan
Tribunbanyumas/Ist. Dishub Purbalingga
Petugas dari dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga saat melakukan pengecekan kendaraan angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Bukateja, Rabu (13/4/2022). Hal itu adalah sebagai upaya persiapan menghadapi arus mudik Lebaran 1443 H. 

Penting diketahui, aturan pengisian eHAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Dengan diterapkan syarat pengisian eHAC selama masa mudik dan libur Lebaran ini dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

Selain itu, tidak hanya pada masa mudik, pengisian eHAC perjalanan ini akan diwacanakan terus berlaku hingga ada aturan baru sebagai pengganti.

ILUSTRASI aplikasi PeduliLindungi.
ILUSTRASI aplikasi PeduliLindungi. (KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto)

Cara Mengisi eHAC Domestik

Berikut panduan dan langkah-langkah mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik:

• Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

• Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi

• Klik fitur “eHAC”, lalu pilih “Buat eHAC

• Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri

• Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi

• Pilih tanggal keberangkatan

• Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan

• Khusus bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan

• Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan

• Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved