Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mudik Lebaran 2022

Simak! Ini Syarat Terbaru Mudik Lebaran 2022, Berlaku di Semua Moda Transportasi

Masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara wajib mengisi eHAC.

Editor: deni setiawan
Tribunbanyumas/Ist. Dishub Purbalingga
Petugas dari dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga saat melakukan pengecekan kendaraan angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Bukateja, Rabu (13/4/2022). Hal itu adalah sebagai upaya persiapan menghadapi arus mudik Lebaran 1443 H. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sudah tahu terkait aturan terbaru bagi warga yang hendak pulang kampung atau melaksanakan mudik pada Lebaran 2022?

Nah, berikut ini akan dijelaskan secara lengkap mengenai syarat terbaru mudik Lebaran 2022 yang sudah disahkan pemerintah pada Selasa (12/4/2022).

Kalau ingin dan telah memiliki niatan itu, mulai dari sekarang, segera penuhi persyaratannya yang sudah ditetapkan.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Jelang Mudik Lebaran Naik, Rute Penerbangan Favorit Bisa Rp 1 Juta

Baca juga: 4 Rekomendasi Wisata di Purbalingga, Ada Akuarium Raksasa Bisa Dikunjungi saat Mudik

Baca juga: Capaian Booster di Semarang Meningkat Signifikan Sejak Jadi Syarat Mudik

Baca juga: Jadwal Penerapan One Way dan Ganjil Genap di Jalan Tol saat Arus Mudik dan Balik 2022

Karena selama waktu mudik Lebaran 2022 akan ada pemeriksaan dari petugas.

Jika masih membandel, bisa-bisa harapan mudik Lebaran 2022 terhenti di tengah jalan.

Syarat terbaru mudik Lebaran 2022 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022.

Isinya, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut, dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan.

Hal itu pun ditegaskan oleh Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes RI), Setiaji.

“Dengan diterbitkannya SE Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara wajib mengisi eHAC."

"Itu sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” terang Setiaji.

Jadi, setelah sebelumnya diberlakukan pada transportasi udara, tahun ini pengisian eHAC di PeduliLindungi menjadi syarat melakukan perjalanan mudik di seluruh moda transportas, tak terkecuali pengguna kendaraan pribadi.

Ini harus diperhatikan oleh semua masyarakat yang akan mudik Lebaran 2022.

Apalagi mulai 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui eHAC atau electronic-health alert card yang telah diisi para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.

Untuk pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan secara acak.

“Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi eHAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah,” papar Setiaji.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved