Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mudik Lebaran 2022

Simak! Ini Syarat Terbaru Mudik Lebaran 2022, Berlaku di Semua Moda Transportasi

Masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara wajib mengisi eHAC.

Editor: deni setiawan
Tribunbanyumas/Ist. Dishub Purbalingga
Petugas dari dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga saat melakukan pengecekan kendaraan angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Bukateja, Rabu (13/4/2022). Hal itu adalah sebagai upaya persiapan menghadapi arus mudik Lebaran 1443 H. 

• Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus

• Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan.

• Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.

• Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status tidak layak bepergian, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi.

Atau dokumen fisik ke petugas setempat atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Berikut syarat layak mudik Lebaran 2022 bagi masyarakat Indonesia

• Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang.

eHAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

• Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

• Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

• Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Health.Grid.id berjudul Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru Untuk Semua Jenis Angkutan Umum dan Pribadi  

Baca juga: Kekenyangan Bisa Picu Kanker Perut Loh, Yuks Simak Delapan Tanda Awalnya, Jangan Sampai Diabaikan

Baca juga: Juergen Klopp Rebut Rekor Sean Dyche, Pelatih Terlama Liga Inggris, Posisi Kedua Pep Guardiola

Baca juga: Ramai Rumakiek Tidak Ikut Terbang ke Korea Selatan, Ternyata Karena Alasan Ini

Baca juga: Begini Kata Aktor Joseph Gatt, Sempat Ditangkap, Dituduh Lakukan Kejahatan Seksual Anak Bawah Umur

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved