Berita Semarang
BPKH Menginvestasikan 71,2 Persen Dana Haji Dalam Berbagai Bentuk
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) menggelar sosialisasi pengelolaan keuangan haji sebagai bagian da
Penulis: faisal affan | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) menggelar sosialisasi pengelolaan keuangan haji sebagai bagian dari transparansi kepada para pemangku kepentingan di Semarang, Jumat (15/4/2022).
Kepala BPKH Anggito Abimanyu, mengatakan supaya ada transparansi pengelolaan keuangan haji oleh BPKH, maka akses informasi lembaga terbuka bebas untuk publik.
“Pengelolaan Keuangan Haji aman, efisien dan likuid, sesuai dengan amanat UU No. 34/2014”, tegas Anggito.
Hingga saat ini, diproyeksikan dana haji yang dikelola oleh BPKH hingga akhir tahun 2022 mencapai Rp 155 - 177 triliun. Sedangkan untuk nilai manfaat yang bisa dihasilkan dari pengelolaan dana haji tersebut mencapai Rp 9 - 10 triliun.
"Dana haji yang dikelola oleh BPKH ditempatkan pada dua instrumen. 71,2 persen diinvestasikan dan 28,8 persen ditempatkan pada bank syariah atau UUS (Unit Usaha Syariah)," jelasnya.
Dari data yang Anggito paparkan 71,2 persen dana haji yang diinvestasikan disalurkan ke beberapa tempat. Di antaranya Sukuk Negara dan Korporasi (SBSN/SDHI-PBS, RDST) sebesar 69,85 persen. Lalu pembiayaan syariah melalui BS/UUS sebesar 1,3 persen.
"Ada juga di Awqaf Properties Investment Found (APIF) sebesar 0,1 persen. Lalu yang ditempatkan pada bank syariah bisa dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito syariah. Semuanya menyesuaikan dengan prinsip syariah," bebernya.
Berdasarkan kesepakatan dengan DPR RI, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) naik menjadi Rp 81,7 juta per orang. Meskipun pemerintah Indonesia belum mendapatkan kepastian kuota jamaah haji dari pemerintah Arab Saudi.
"Sedangkan untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan oleh jamaah haji naik menjadi Rp 39,9 juta/orang. Asumsinya mendapatkan kuota sebesar 50 % kuota tahun 2019 atau 110.500 jamaah haji," terangnya.
Namun, kenaikan nilai Bipih untuk jamaah haji tunda 2020 tidak akan dibebankan kepada calon jamaah haji tunda 2020. Tambahan biaya kenaikan didapatkan dari alokasi nilai manfaat rekening virtual (VA) yang akan didistribusikan kepada masing-masing jamaah haji tunda 2020.
Sebagaimana undang-undang, Pengelolaan Keuangan Haji harus berasaskan pada: Prinsip Syariah; Prinsip Kehati-hatian; Memberi Manfaat; Prinsip Nirlaba; Transparan; Akuntabel.
"Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan untuk meningkatkan, pertama kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, kedua Rasionalitas dan Efisiensi penggunaan BPIH, dan ketiga Manfaat Bagi Kemaslahatan umat Islam," tegas Anggito.(afn)