Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Hendak Menggelar Balap Liar, Pemuda Nongkrong di Purbalingga Dibubarkan Polisi

Satlantas Polres Purbalingga menggelar patroli di tempat yang disinyalir menjadi arena balap liar para pemuda di Purbalingga, Minggu (17/4/2022). 

Polres Purbalingga. 
Polisi dari Satlantas Polres Purbalingga saat menggelar patroli di tempat yang disinyalir menjadi arena balap liar, pada Minggu (17/4/2022). Hasilnya dimukan sejumlah pemuda yang sedang nongkrong diduga hendak melakukan balap liar.  

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Satlantas Polres Purbalingga menggelar patroli di tempat yang disinyalir menjadi arena balap liar para pemuda di Purbalingga, Minggu (17/4/2022). 

Patroli dilakukan saat akan menjelang waktu makan sahur, sekira pukul 02.00 WIB. 

Patroli dilakukan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas maupun aktivitas balap liar.

Baca juga: Begini Persiapan Pertamina Jelang Arus Mudik Lebaran 2022

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Kendal, Ramadhan Hari ke-16, Senin 18 April 2022

Baca juga: Update Klasemen Serie A Liga Italia, AC Milan Masih di Depan Tapi Rawan Ditikung Inter

"Selain memantau situasi kamtibmas kami juga mengantisipasi adanya balap liar di lokasi-lokasi tertentu wilayah Kabupaten Purbalingga," ucap Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Rizky Widyo Pratomo. 

Dijelaskan dalam patroli kali ini ada tiga lokasi yang menjadi sasaran yaitu Jalan S. Parman, Jalan Pramuka Desa Toyareka dan Jalan Raya Desa Panican. 

"Hasilnya kami temukan sejumlah pemuda yang sedang nongkrong diduga hendak melakukan balap liar," katanya. 

Pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan kendaraan sejumlah pemuda tersebut. 

Tiga sepeda motor diketahui tanpa kelengkapan yang diduga hendak digunakan untuk balap liar.

Baca juga: Jadwal dan Siaran Langsung Semifinal Piala FA Malam Ini Chelsea Vs Crystal Palace

Baca juga: Inilah Sosok Iqlima Kim Aspri Ke-9 Hotman Paris yang Resign, Pemain Sinetron Sekaligus Pengusaha

Kasat Lantas menambahkan kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan akan dikenakan tilang. 

Sepeda motor diamankan sebagai barang bukti pelanggaran. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved