Berita Kendal

BREAKING NEWS : DPO Kasus Pembunuhan IRT di Kendal Ditangkap di Demak

Kepolisian Sektor Wonosalam, Polres Demak, mengamankan Ipung Heri Laksono (24), diduga pelaku kasus pembunuhan dan penganiayaan berat warga Desa Ringi

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Catur waskito Edy
Istimewa
pelaku pembunuhan dan penganiayaan di Kendal di amankan Kapolsek Wonosalam, AKP Rusmanto beserta anggota, Senin (18/4/2022), sekira pukul 16.30 WIB di pertigaan Dukuh Demung, Desa Kerangkulon, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Kepolisian Sektor Wonosalam, Polres Demak, mengamankan Ipung Heri Laksono (24), diduga pelaku kasus pembunuhan dan penganiayaan berat warga Desa Ringinarum, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal.

Ipung diamankan Kapolsek Wonosalam, AKP Rusmanto beserta anggota, Senin (18/4/2022), sekira pukul 16.30 WIB di pertigaan Dukuh Demung, Desa Kerangkulon, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, penangkapan Ipung, berdasarkan informan ketika sedang mengantar barang ke arah Kecamatan Dempet melihat tersangka sedang berada di wilayah Wonosalam, Kabupaten Demak.

“Pada awalnya kami menerima telepon dari Kasat Reskrim Polres Kendal bahwa di wilayah Kecamatan Wonosalam ada seorang DPO kasus pembunuh dan penganiayaan," ucapnya.

Usai mendapatkan informasi, Kapolsek Wonosalam dan anggotanya bergerak.

"Kemudian Kapolsek Wonosalam dan anggotanya bergerak cepat menuju ketempat tersebut dan berhasil mengamankan Ipung," tambahnya. 

Budi menjelaskan pria asal Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal itu merupakan DPO Polres Kendal.

Ipung disebut diduga terlibat dalam kasus pembuhuhan seorang ibu rumah tangga, Siti Romyanah (58) dan melakukan penganiayaan terhadap Nala Isne Setia Aramanta (17) hingga dilarikan ke RSI Kendal untuk mendapatkan perawatan.

Dalam keterangannya, tersangka melakukan pembunuhan dan penganiayaan pada Minggu 20 Maret 2022 sekira pukul 03.00 WIB. 

"Usai diamankan petugas, Ipung selanjutnya diserahkan ke Polres Kendal untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.

Diketahui, tersangka melarikan diri ke Kabupaten Demak karena rasa takut dan mencari tempat persembunyian.

Sebelumnya diberitakan Jajaran Kepolisian Polres Kendal sedang memburu Ipung Heri Laksono (24) warga Ringinarum, Kabupaten Kendal.

Ipung menjadi tersangka kasus pembunuhan dan penganiayaan pada pertengahan Maret 2022 lalu.

Diduga tersangka dalam kondisi stres saat melakukan tindak kriminalitas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved