Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Brebes

UPDATE : Ibu Bunuh Anak di Brebes Dinyatakan Alami Gangguan Jiwa Berat, Ini Penjelasan Polisi & Ahli

Polres Brebes menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap kejiwaan KU (35), pelaku penganiayaan anak kandung di Dukuh Sokawera, Desa Tonjong

Humas Polres Brebes
Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto (tengah) dan Dokter spesialis jiwa RSUD dr Soeselo Slawi, dr Glorio Immanuel (dua dari kiri), saat menyampaikan hasil observasi pelaku penganiayaan anak kandung di Mapolres Brebes, Senin (18/4/2022). 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Polres Brebes menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap kejiwaan KU (35), pelaku penganiayaan anak kandung di Dukuh Sokawera, Desa Tonjong, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes. 

KU, sebelumnya menganiaya tiga anaknya hingga ada yang meninggal dunia, pada Minggu (20/4/2022). 

Anak keduanya berjenis kelamin perempuan dengan inisial AR (7) meninggal dunia. 

Dua anak lainnya, KS (10) dan EM (5), mengalami luka berat. 

Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto mengatakan, berdasarkan keterangan dokter atau ahli, pelaku mengalami gangguan jiwa berat.

Hasil tersebut diperoleh setelah dilakukan observasi selama sebulan oleh dokter kejiwaan di RSUD dr Soeselo Slawi.

Sampai saat ini pun pelaku masih mengalami halusinasi. 

"Menurut ketarangan dokter atau ahli, ibu ini, terduga pelaku mengalami gangguan jiwa berat. 

Sekarang terduga pelaku sedang kami lakukan observasi lagi di rumah sakit jiwa di Semarang," kata AKBP Faisal dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Senin (18/4/2022).

Terkait proses hukum, menurut AKBP Faisal, pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan negeri (PN). 

Karena berdasarkan undang-undang, yang bisa menempatkan pelaku ke rumah sakit jiwa adalah hakim. 

Kemudian berdasarkan Pasal 44 ayat (1) KUH Pidana, orang yang mengalami gangguan jiwa tidak dapat dihukum atau dipidana. 

"Jadi akan kami koordinasikan proses hukum selanjutnya dengan pihak-pihak terkait, dari kejaksaan dan pengadilan," ungkapnya. 

Keterangan Ahli 

Dokter spesialis jiwa RSUD dr Soeselo Slawi, dr Glorio Immanuel menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan selama sebulan pelaku dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat yang nyata.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved