Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Brebes

UPDATE : Ibu Bunuh Anak di Brebes Dinyatakan Alami Gangguan Jiwa Berat, Ini Penjelasan Polisi & Ahli

Polres Brebes menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap kejiwaan KU (35), pelaku penganiayaan anak kandung di Dukuh Sokawera, Desa Tonjong

Humas Polres Brebes
Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto (tengah) dan Dokter spesialis jiwa RSUD dr Soeselo Slawi, dr Glorio Immanuel (dua dari kiri), saat menyampaikan hasil observasi pelaku penganiayaan anak kandung di Mapolres Brebes, Senin (18/4/2022). 

Masuk kategori berat karena pelaku terus mengalami halusinasi. 

Ia mencontohkan, pelaku selalu mendengarkan bisikan di telinganya sudah lebih dari sebulan. 

Selain itu, dalam diri pelaku didapatkan adanya keyakinan menetap yang tidak sesuai logika atau waham. 

"Dikatakan berat, karena itu sudah mengganggu aktivitas sehari-hari.

Sudah menurunkan kemampuan terduga dalam berbagai fungsi, seperti fungsi sosial, fungsi ekonomi, dan fungsi sebagai seorang ibu," katanya. 

Glorio mengatakan, gangguan jiwa yang dialami pelaku bukan kejadian baru. 

Tetapi sudah merupakan sebuah rangkaian yang dialami sejak masa kanak-kanak.

Menurut Glorio, pelaku sejak kecil merasa mengalami kekerasan fisik, kekerasan verbal, hingga pelecehan.

Tapi selalu dia simpan sendiri. 

Hal itu diketahuinya dari hasil observasi dan tanya jawab terhadap pelaku dan orang terdekat. 

"Kami ulang lagi, besoknya ulang lagi, ceritanya tidak berubah. Lalu kami cari ke tempat lain, kami dapatkan cerita yang sama," ujarnya. 

Glorio mengatakan, dari pengalaman yang didapatkannya itu, pelaku diduga merasa khawatir kejadian serupa akan menimpa anak-anaknya. 

Hal itulah yang kemudian diduga menjadi penyebab pelaku menganiaya anaknya. 

Sementara saat remaja, pelaku sudah mengalami gangguan jiwa.

Akan tetapi pelaku bisa menekannya dengan hal-hal positif. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved