Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Pengusaha Hiburan Keberatan Bayar THR karena Alasan Pandemi

Para pengusaha di sektor jasa hiburan, event organizer, aneka jasa, restoran, dan cafe diklaim belum sanggup membayar tunjangan hari raya (THR).

ist/tribunnews
Ilustrasi THR 


Diketahui Menteri Tenaga Kerja telah resmi mengeluarkan Surat Edaran nomor :M/1/HK.04/IV2020 tentang pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahan.

Keluarnya SE tersebut untuk mengingatkan para pengusaha melaksanakan kewajibannya membayar THR kepada pekerjanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan yang wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diminta Bayar THR, Pengusaha HIburan Keberatan karena Alasan Pandemi

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Umumkan, THR PNS Cair Mulai H-10 Lebaran 2022

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved