Berita Nasional
Pengusaha Hiburan Keberatan Bayar THR karena Alasan Pandemi
Para pengusaha di sektor jasa hiburan, event organizer, aneka jasa, restoran, dan cafe diklaim belum sanggup membayar tunjangan hari raya (THR).
Diketahui Menteri Tenaga Kerja telah resmi mengeluarkan Surat Edaran nomor :M/1/HK.04/IV2020 tentang pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahan.
Keluarnya SE tersebut untuk mengingatkan para pengusaha melaksanakan kewajibannya membayar THR kepada pekerjanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan yang wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diminta Bayar THR, Pengusaha HIburan Keberatan karena Alasan Pandemi
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Umumkan, THR PNS Cair Mulai H-10 Lebaran 2022