Berita Kriminal
Siasat Ziath Sebelum Mengeksekusi Mahasiswa Kedokteran, Merayu Akan Membelikan Oleh-oleh
Ziath Ibarahim Bal Biyd (31) ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus pembunuhan mahasiswa kedokteran Universitas Brawijaya (UB) Malang.
Ternyata bukan hanya motif asmara, polisi juga mengungkap motif ekonomi dalam kasus tersebut.
Pelaku memindahkan uang di rekening korban ke rekening pribadinya senilai Rp 3,4 juta.
Baca juga: Mahasiswa UT Cepu Gelar Penyuluhan Etika Bermedsos dan Baksos di Berbagai SMA
Baca juga: Begini Cara Kirim Aplikasi Via WA WhatsApp
Baca juga: 7 Tips Ampuh Atasi Ngantuk Saat Bekerja di Bulan Puasa Ramadhan
"Saat peristiwa pembunuhan, pelaku merampas ponsel korban dan berhasil memindahkan saldo di rekening korban ke rekening pribadinya sebesar Rp 3,4 juta," kata Lintar
Untuk saat ini, ZI masih menjadi tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Kami masih mendalami kemungkinan ada pelaku lain dalam kasus ini," jelasnya.
Warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, itu dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (*)