Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Kasus Serobot Kepemilikan Tanah Yang Menyeret Mantan Wakil Ketua DPRD Blora Naik Ke Penyidikan

Kasus dugaan penyerobotan tanah dan rumah yang menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Blora Abdullah Aminudin telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM
Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Blora 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Kasus dugaan penyerobotan tanah dan rumah yang menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Blora Abdullah Aminudin telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam surat dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) dengan nomor : B/72/II/Res I.II/2022/Ditreskrimum, pelapor Sri Budiyono warga asal Desa Purwosari, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, mendapatkan surat pemberitahuan kenaikan kasus tersebut.

"Dengan ini diberitahukan perkara yang saudara laporkan dengan nomor laporan polisi: LP/B/599/XII/2021/SPKT/POLDA JAWA TENGAH tertanggal (07/12/2021) tersebut telah naik menjadi penyidikan," tulis dalam rujukannya surat tersebut.

Dengan nomor surat perintah penyidikan: SP.SIDIK/55.A/II/2022/DITRESKRIMUM, tanggal (21/2/2022).

Lebih lanjut, adapun rencana penyidikan akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dengan memberikan tembusan kepada terlapor dan pelapor.

"Bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut dan menyita barang buktibukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut," tulis dalam lanjutan surat tersebut.

Sri Budiyono yang juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini berharap kasus ini bisa segera ditangani.

"Permintaan saya sederhana, saya minta keadilan di sini. Kami minta agar penyidik dapat segera menuntaskan penanganan perkara ini," ucapnya kepada tribunmuria.com, Rabu (20/4/2022).

Mantan Wakil Ketua DPRD Blora, Abdullah Aminudin memilih bungkam dan enggan untuk berkomentar terkait kasus yang menimpanya.

"Soal ini saya nggak mau berkomentar," ucapnya singkat.

Kasus ini juga menyeret notaris PPAT Elizabeth Estiningsih yang juga enggan memberikan statement gamblang keterlibatannya.

Dirinya mengaku telah memberikan keterangan pada Polda Jateng terkait kasusnya.

Sebelumnya, Zaenul Arifin selaku kuasa hukum Sri Budiyono mengungkapkan kliennya memiliki tanah dan bangunan dengan luas 1.310 meter persegi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.

Kliennya meminta tolong untuk dicarikan pinjaman dana sebesar Rp 150 juta dengan jaminan sertifikat hak milih tanah.

Dengan disaksikan PPAT Elizabeth Estiningsih, pinjaman tersebut akan kembali 2-3 bulan ke depan. Namun, selang tiga bulan, sertifikat sudah balik nama.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved