Berita Blora
Kasus Serobot Kepemilikan Tanah Yang Menyeret Mantan Wakil Ketua DPRD Blora Naik Ke Penyidikan
Kasus dugaan penyerobotan tanah dan rumah yang menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Blora Abdullah Aminudin telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: Catur waskito Edy
"Kami berharap agar penyidik dapat segera menuntaskan penanganan perkara yang klien kami laporkan ini. Berantas mafia tanah," ucap Zaenul.
Zaenul menyebut sebelum melaporkan wakil ketua DPRD Kabupaten Blora periode 2014-2019 tersebut, kliennya telah mengajak terlapor untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
"Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil," ujarnya.
Adapun pada 7 Desember 2021 berdasarkan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT, Sri Budiyono yang merupakan seorang PNS melaporkan Abdullah Aminudin dan Elizabeth Estiningsih
Terkait dugaan tindak pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli dan penggelapan dan penipuan, sesuai Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.
Adapun diperkirakan harga tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya tersebut ± 900 juta rupiah. Lokasinya berdekatan dengan perumahan Blingi Kecamatan Tunjungan. (kim)
Baca juga: Upaya Stabilkan Stok dan Harga Migor Curah di Kudus, HM Hartopo Akan Koordinasi dengan Distributor
Baca juga: Peran Perempuan di Kabupaten Tegal Menurut Bupati, Sudah Sangat Bagus
Baca juga: Terkait Takbir Keliling, Bupati Kudus: Surat Edaran dari Menag Masih Tidak boleh
Baca juga: Besok Polda Akan Merilis Anggota Polres Wonogiri Yang Ditembak Anggota Polisi Solo