Berita Blora
Kasus Serobot Kepemilikan Tanah Yang Menyeret Mantan Wakil Ketua DPRD Blora Naik Ke Penyidikan
Kasus dugaan penyerobotan tanah dan rumah yang menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Blora Abdullah Aminudin telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Kasus dugaan penyerobotan tanah dan rumah yang menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Blora Abdullah Aminudin telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam surat dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) dengan nomor : B/72/II/Res I.II/2022/Ditreskrimum, pelapor Sri Budiyono warga asal Desa Purwosari, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, mendapatkan surat pemberitahuan kenaikan kasus tersebut.
"Dengan ini diberitahukan perkara yang saudara laporkan dengan nomor laporan polisi: LP/B/599/XII/2021/SPKT/POLDA JAWA TENGAH tertanggal (07/12/2021) tersebut telah naik menjadi penyidikan," tulis dalam rujukannya surat tersebut.
Dengan nomor surat perintah penyidikan: SP.SIDIK/55.A/II/2022/DITRESKRIMUM, tanggal (21/2/2022).
Lebih lanjut, adapun rencana penyidikan akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dengan memberikan tembusan kepada terlapor dan pelapor.
"Bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut dan menyita barang buktibukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut," tulis dalam lanjutan surat tersebut.
Sri Budiyono yang juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini berharap kasus ini bisa segera ditangani.
"Permintaan saya sederhana, saya minta keadilan di sini. Kami minta agar penyidik dapat segera menuntaskan penanganan perkara ini," ucapnya kepada tribunmuria.com, Rabu (20/4/2022).
Mantan Wakil Ketua DPRD Blora, Abdullah Aminudin memilih bungkam dan enggan untuk berkomentar terkait kasus yang menimpanya.
"Soal ini saya nggak mau berkomentar," ucapnya singkat.
Kasus ini juga menyeret notaris PPAT Elizabeth Estiningsih yang juga enggan memberikan statement gamblang keterlibatannya.
Dirinya mengaku telah memberikan keterangan pada Polda Jateng terkait kasusnya.
Sebelumnya, Zaenul Arifin selaku kuasa hukum Sri Budiyono mengungkapkan kliennya memiliki tanah dan bangunan dengan luas 1.310 meter persegi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.
Kliennya meminta tolong untuk dicarikan pinjaman dana sebesar Rp 150 juta dengan jaminan sertifikat hak milih tanah.
Dengan disaksikan PPAT Elizabeth Estiningsih, pinjaman tersebut akan kembali 2-3 bulan ke depan. Namun, selang tiga bulan, sertifikat sudah balik nama.
"Kami berharap agar penyidik dapat segera menuntaskan penanganan perkara yang klien kami laporkan ini. Berantas mafia tanah," ucap Zaenul.
Zaenul menyebut sebelum melaporkan wakil ketua DPRD Kabupaten Blora periode 2014-2019 tersebut, kliennya telah mengajak terlapor untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
"Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil," ujarnya.
Adapun pada 7 Desember 2021 berdasarkan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT, Sri Budiyono yang merupakan seorang PNS melaporkan Abdullah Aminudin dan Elizabeth Estiningsih
Terkait dugaan tindak pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli dan penggelapan dan penipuan, sesuai Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.
Adapun diperkirakan harga tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya tersebut ± 900 juta rupiah. Lokasinya berdekatan dengan perumahan Blingi Kecamatan Tunjungan. (kim)
Baca juga: Upaya Stabilkan Stok dan Harga Migor Curah di Kudus, HM Hartopo Akan Koordinasi dengan Distributor
Baca juga: Peran Perempuan di Kabupaten Tegal Menurut Bupati, Sudah Sangat Bagus
Baca juga: Terkait Takbir Keliling, Bupati Kudus: Surat Edaran dari Menag Masih Tidak boleh
Baca juga: Besok Polda Akan Merilis Anggota Polres Wonogiri Yang Ditembak Anggota Polisi Solo