Berita Semarang
Alasan Mawar Tetap Menjajakan Diri Meski Hamil Terungkap Setelah Terjaring Satpol PP Semarang
Sebanyak 12 pekerja seks komersial (PSK) terjaring razia Satpol PP Kota Semarang, Rabu (20/4/2022) malam.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sebanyak 12 pekerja seks komersial (PSK) terjaring razia Satpol PP Kota Semarang, Rabu (20/4/2022) malam.
Dua di antaranya sedang dalam kondisi hamil.
Mereka terjaring di wilayah Jalan Imam Bonjol, Jalan Tanjung, Jalan Majapahit atau kawasan Tanggul Indah, serta Jalan Kalibanteng.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, penertiban PSK ini dalam rangka menegakkan Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2017 tentang ketertiban umum.
Baca juga: Video Sidang Pencabulan Anak oleh Ayah Tiri Terkendala Saksi Hanya Bisa Bahasa Jawa
Baca juga: Silsilah Keluarga RA Kartini, Pahlawan Nasional Asal Jepara
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Besok Kabupaten Batang, Ramadhan Hari ke-20, Jumat 22 April 2022
Di samping itu, adanya laporan dari masyarakat yang mana di bulan puasa ini masih ada PSK berkeliaran.
"Bulan kemarin kami dapat 20 langsung. Hari ini 12 orang."
"Dua orang kebetulan hamil sehingga tadi segera balik ke mako supaya tidak berisiko tinggi," terang Fajar.
Petugas pun langsung mengirim mereka ke Panti Sosial Wanito Utomo Kota Solo menggunakan bus Satpol PP Kota Semarang.
Mereka akan dibina selama tiga bulan di panti agar tidak lagi menjual diri.
Begitu pun dua PSK yang sedang dalam kondisi hamil tetap dikirim ke panti agar ditangani oleh dokter disana.
"Semua beralasan kondisi ekonomi. Ada yang hamil kami sebenarnya tidak tega."
"Kami kirim ke Solo biar tidak balik ke jalan lagi. Di sana akan diberi pembinaan, ada pelatihan juga," ujarnya.
Seorang PSK, Mawar (bukan nama sebenarnya), mengaku melakoni pekerjaan sebagai PSK karena tuntutan ekonomi.
Dia bekerja sebagai PSK hampir satu tahun namun sempat berhenti.
Kemudian, ia kembali menjual diri karena himpitan ekonomi di tengah pandemi.